SIMALUNGUN
Sebelumnya Polres Simalungun melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi No:LP/47/XII/SU/SIMAL/Sek Kahean, Tanggal 30 Desember 2020.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) melakukan penyidikan dan berdasarkan dengan alat bukti menetapkan NS alias Butet sebagai tersangka pelaku kekerasan.
Ketika dikonfirmasi atas penanganan perkara tersebut Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, SIK, MH menjelaskan permasalahan tersebut sudah diupayakan dengan cara mediasi. Selasa(30/11).
“Dari hasil mediasi itu, tersangka kekerasan anak dibawah umur berinisial NS alias Butet tidak hadir,”ujar AKP Ari.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian dimulai, hari Selasa (29/12/2020) malam sekira pukul 18.30 wib beberapa warga melihat Butet sudah menutup jalan umum kearah perumahan warga menggunakan kayu broti, seng dan goni berisi tanah sehingga warga tidak bisa jalan dari gang tersebut. Selanjutnya warga pun mencabut beberapa buah kayu broti yang sudah terpacak dan membersihkan sampah-sampah juga kaca-kaca berserakan karena mengganggu warga melintas dari jalan tersebut.
Saat itu saksi melihat Butet sedang berdiri memegang satu buah kayu broti dan melemparkan kayu broti tersebut kearah korban VG (9) yang sedang berada di pintu depan rumahnya sehingga mengakibatkan korban menangis dan mengalami luka pada kakinya. Melihat itu warga menjadi emosi dan kembali melempar kearah rumah yang mengakibatkan Butet mengalami luka pada bagian kepala.
Selanjutnya Butet melaporkan warga ke Polsek Silou Kahean pada hari Rabu (30/12/2020) atas penganiayaan dan dihari yang sama, MG yang merupakan orangtua korban anak juga melaporkan Butet atas perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Atas laporan dari Butet, Polisi menetapkan 6 orang tersangka berdasarkan alat bukti didapatkan Penyidik, dan atas Laporan MG itu Polisi juga menetapkan Butet sebagai tersangka. Terhadap laporan tersebut pada bulan Maret 2021 Pangulu Silou Panribuan, Camat Silou Kahean dan anggota DPRD berinisial SP melakukan mediasi antara Butet dengan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Namun mediasi tidak berhasil dikarenakan Butet meminta sejumlah uang yang cukup besar sehingga 6 orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak sanggup memenuhinya dan perkara lanjut sampai ketingkat persidangan. Dari persidangan terhadap 6 orang tersangka mendapatkan putusan 6 bulan penjara yang sudah dijalani dan saat ini telah bebas.
Selanjutnya Rabu (24/11/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib, Polres Simalungun dipimpin Wakapolres Kompol Efianto SH dan Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo SIK, MH melakukan mediasi antara pelapor MG dan tersangka NS Alias Butet dengan mengundang Dinas DPPA Kabupaten Simalungun, Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Camat Silou Kahean, Pangulu Silou Panribuan, Tokoh Agama Islam dan Tokoh Agama Kristen.
Akan tetapi mediasi tidak berhasil, dikarenakan tersangka NS Alias Butet tidak hadiri pertemuan mediasi sesuaiundangan yang telah diberikan kepada tersangka NS Alias Butet, sehinga hal tersebut membuat Dinas DPPA Kabupaten Simalungun, Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Pangulu Silou Panribuan, Tokoh Agama Islam dan Tokoh Agama Kristen kecewa terhadap tersangka NS Alias Butet karena ketidak hadirannya.
Kedua perkara bukan tersebut merupakan perkara yang saling lapor, dimana pelapor, korban dan terlapor merupakan orang yang berbeda. “Perkara ini tidak ada kaitan antara pelapor dan terlapor saling melapor. Dimana laporan terlapor atas penganiayaan dirinya sudah mendapatkan putusan hukum tetap dan sudah bebas. Namun saat terlapor dilaporkan oleh pelapor atas tindakan kekerasan terhadap anak yang tidak terlibat atas laporan terlapor sebelumnya,”kata AKP Ari.
Ditambahkan AKP Ari bahwa status perkara kekerasan terhadap anak dilakukan NS Alias Butet saat ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Pihak Kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah mediasi tidak berhasil dilakukan karena tidak ada niat baik dari tersangka NS Alias Butet untuk hadir dalam mediasi.
“Dilain sisi MG selaku pelapor dan orang tua korban anak (VG) meminta pihak Kepolisian bertindak cepat agar segera menyerahkan tersangka NS Alias Butet ke Kejari Simalungun guna mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Korban anak,”Pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu Pangulu (Kades) Silau Panribuan Kecamatan Silou Kahean, Zulham Afandi Saragih mengatakan bahwa keseharian Butet tidak baik dengan masyarakat setempat. Hal itu terbukti selama ini selalu ribut dengan warga sekitar. “Beberapa waktu terakhir ini Butet selalu bermasalah dengan masyarakat sekitar rumahnya. Permasalahan tersebut hingga ke pihak aparat penegak hukum,” Ucap nya.
Pangulu membenarkan terjadinya penganiayaan dilakukan Butet terhadap anak di bawah umur berapa waktu lalu benar. Dimana Butet melempar korban menggunakan broti. “Saya apresiasi kinerja Kapolres Simalungun yang tidak tebang pilih melaksanakan tugas,”tegas Zulham.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






