Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Fandi Ramadhan divonis 5 tahun- Dwi Ngai Sinaga Ketua DPC Peradi Medan. (Foto Ist)

Fandi Ramadhan divonis 5 tahun- Dwi Ngai Sinaga Ketua DPC Peradi Medan. (Foto Ist)

Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan Asal Belawan, Dwi Ngai Sinaga : Hakim Masih Ragu, Harusnya Bebas !

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
8 Maret 2026 | 00:20 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon yang terseret kasus penyelundupan 2 ton sabu, memicu sorotan tajam dari praktisi hukum di Medan.

Meski vonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati jaksa, putusan tersebut dinilai masih menyisakan celah ketidakadilan yang lebar.

​Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH, menilai vonis tersebut mencerminkan keraguan mendalam di benak majelis hakim.

Menurutnya, jika unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) tidak terbukti sesuai dengan disampaikan di persidangan, maka keadilan yang murni bukan sekadar meringankan hukuman, melainkan membebaskan terdakwa.

​”Dari perjalanan persidangan, lompatan dari tuntutan mati ke vonis 5 tahun ini memang menguntungkan terdakwa. Namun, jika kita bedah fakta hukumnya, Fandi Ramadhan seharusnya bebas,” ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di Medan, Jumat (6/3/2026).

​Dwi mengungkapkan, dalam dialog di podcast ” Cakapcakaphukum ” bersama kuasa hukum, Kamis (5/3), terungkap fakta bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebelum mekanisme kerja kapal berubah dari awalnya MV North Star menjadi kapan tanker Sea Dragon yang dilakukan dilautan.

Juga, kata Dwi dalam podcast terkait dengan penerimaan uang Rp 8, 2 juta menjadi dasar pihak kuat Kejaksaan adanya aliran dana juga telah dibantah karena lazim dalam pelayaran adanya uang tinggal untuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan.

Sebagai ABK lapis bawah, Fandi dinilai tidak memiliki otoritas maupun tanggung jawab atas barang haram yang masuk ke muatan kapal di tengah perairan.

​Fakta persidangan bahkan mengonfirmasi bahwa Fandi bukanlah aktor utama dan tidak mengetahui isi muatan kapal—sebuah kondisi yang oleh majelis hakim disebut sebagai “korban keadaan”.

“Jika niat jahat atau mens rea tidak terpenuhi dan terdakwa hanya korban keadaan, maka penerapan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang pemufakatan jahat menjadi gugur secara logika hukum,” tambah Dwi.

​Dwi melihat ada fenomena ” menjaga marwah ” institusi dalam putusan ini. Ia mensinyalir hakim berada dalam posisi dilematis antara fakta persidangan yang menunjukkan ketidakterlibatan terdakwa dengan beban psikologis untuk tetap menghukum karena adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Kami melihat majelis hakim masih ragu-ragu antara yakin dan tidak. Seringkali dalam proses hukum, meski fakta persidangan tidak terbukti, tetap ada keharusan untuk menjatuhkan vonis demi menjaga wajah penuntutan. Namun, dalam kasus Fandi Ramadhan, hukum harus berani tegak: jika tak terbukti, ya harus bebas,” tegasnya.

​Lebih jauh, Dwi menilai vonis 5 tahun tersebut tidak lazim jika merujuk pada ketentuan dua pertiga dari tuntutan atau minimal hukum pada pasal terkait. Hal ini memperkuat dugaannya bahwa hakim hanya mencoba mengambil jalan tengah di tengah keraguan fakta.

​”Tegas kami sampaikan, jika kesengajaan tidak terbukti dan aktor utama tak terjangkau, menghukum ABK yang tidak tahu apa-apa jelas tidak mencerminkan keadilan. Fandi Ramadhan harus bebas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis lima tahun terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus membawa dua ton sabu saat berlayar di Kepulauan Riau, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Batam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. (ROM)

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Ketua Fraksi PSI DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu saat Reses VI di halaman Gereja Katolik Stasi Maria Ratu Rosaria-Cinta Damai, Jalan Pasar I, Cintai Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan (Foto Ist)
BERITA

Jemput Aspirasi Warga di Cintai Damai, Reville Terima Keluhan Permasalah Banjir, Kawasan Rawan Pencurian Hingga Penentuan Desil

26 Juli 2026 | 00:10 WIB

MEDAN II Permasalahan banjir, lampu penerangan jalan umum ( LPJU) serta kategori desil menjadi keluhan utama warga Kelurahan Cintai Damai,...

Read more
Mahasiswa jurusan farmasi yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Diduga Sebagai Bandar Pod Getar, Mahasiswa Farmasi Diringkus Polisi Medan Baru

26 Juli 2026 | 00:03 WIB

MEDAN II Polisi menangkap seorang mahasiswa farmasi asal Aceh berinisial MZ (21), di sebuah rumah kos Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dampingi Anggota DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) kunjungi ARM anak diduga korban pencabulan
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kurnia Kunjungi Korban Percabulan

25 Juli 2026 | 23:57 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dampingi Anggota DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) kunjungi ARM anak diduga korban...

Read more
Pelaku Waluyo dan barang bukti
JUDI

Polsek Bosar Maligas Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong di Huta IV Rawa Masin dan Ngaku Setor kepada Bandar Asal Asahan

25 Juli 2026 | 23:46 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menangkap Waluyo (54) melakukan praktik perjudian jenis togel Hongkong di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Jemput Aspirasi Warga di Cintai Damai, Reville Terima Keluhan Permasalah Banjir, Kawasan Rawan Pencurian Hingga Penentuan Desil

26 Juli 2026 | 00:10 WIB
Medan

Diduga Sebagai Bandar Pod Getar, Mahasiswa Farmasi Diringkus Polisi Medan Baru

26 Juli 2026 | 00:03 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kurnia Kunjungi Korban Percabulan

25 Juli 2026 | 23:57 WIB
JUDI

Polsek Bosar Maligas Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong di Huta IV Rawa Masin dan Ngaku Setor kepada Bandar Asal Asahan

25 Juli 2026 | 23:46 WIB
CURAT

Sigap Ungkap Kasus Curat, Polsek Tanah Jawa Buktikan Komitmen Lindungi Warganya

25 Juli 2026 | 12:29 WIB
BERITA

Ketua IDI Siantar Simalungun Sangat Harapkan 9 Rumah Sakit di Pematangsianțar Miliki Pelayanan Paripurna Kurangi Rujukan Pasien ke Luar Kota

25 Juli 2026 | 11:43 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Batu permata

25 Juli 2026 | 10:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga Sedang Jemur Jagung

25 Juli 2026 | 10:02 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama 3 Pilar Gotong Royong di Jalan Tambun Timur

25 Juli 2026 | 09:56 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Berikan Bansos Ke Warga Membutuhkan di Gang Lestari Melalui Jumat Berkah

25 Juli 2026 | 09:51 WIB
BERITA

Komisi 4 Jadwalkan RDP Soal Parkir di KIM, Rizki Lubis

25 Juli 2026 | 08:27 WIB
Medan

Undercover Buy, Polisi Bongkar Peredaran ” Vape Getar” Yang Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

25 Juli 2026 | 00:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep