TANJUNG BALAI
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai mengambil kebijakan menggratiskan uang sewa selama tiga bulan bagi warga di Rumah susun warga (Rusunawa) dalam dampak penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
Penggratisan uang sewa itu disampaikan langsung Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial SH,MH didampingi Ketua TP-PKK Hj Sri Silvisa Novita dan OPD saat mengunjungi Rusunawa yang terletak di Jalan Sei Agul LK IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai hari Jumat (3/4/2020).
Wali Kota beserta rombongan disambut Plt. Lurah Sei Raja Normah Sihombing dan Andi Wahyudi Siagian selaku Koordinator Rusunawa, Kepala Lingkungan IV Jamaluddin di Halaman Rusunawa III dan IV serta warga Rusunawa.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyerahkan SK Wali Kota Tanjung Balai Tentang Pembebasan Sewa Rumah selama Tiga bulan terhitung dari bulan April hingga Juni 2020. “Diharapkan biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan keluarga untuk menjaga kesehatan,” kata Wali Kota.
Wali Kota mengimbau kepada seluruh warga yang tinggal di Rusunawa untuk tetap menjaga kesehatan, Jaga Jarak saat keluar dari rumah, pakai masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas. Jika ada yg sakit cepat berobat ke rumah sakit atau puskesmas terdekat.
Sementara itu Ketua TP PKK Hj Sri Silvisa Novita memberikan bantuan 5 wadah alat cuci tangan yang dilengkapi dengan cairan Disinpektan dan membagi masker kepada warga Rusunawa.
“Alhamdulillah, terima kasih Pak Wali Kota. Memang sejak wabah Covid-19 penghasilan harian kami berkurang,” kata salah seorang warga Rusunawa usai acara kunjungan Wali Kota ke Rusunawa.
Turut hadir dalam rombongan Wali Kota itu, Setdakot Yusmada SH,MAP, Kadis PUPR Tetty Juliani Siregar ST, MT, Plt Kadis Perkim, Camat Sei Tualang Raso, Para Lurah dan Kepling.
Penulis : R Tamba, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post