TANJUNG BALAI
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai mulai melakukan sistem bekerja dari rumah nya atau Work From Home sesuai dengan surat edaran di keluarkan sekaligus ditanda tangani Wali Kota Tanjung Balai H.M.Syahrial, SH, MH Nomor: 800/6200/BKD/2020, yang di tujukan pada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertanggal 30 Maret 2020.
Dalam surat edaran tersebut dari beberapa poin, salah satunya menyatakannya dalam hal pencegahan,penyebaran virus corona di lingkungan Pemko Tanjung Balai, serta mengurangi resiko Covid 19, maka pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilaksanakan dari rumah masing masing,atau Work From Home (WFH) dengan jumlah bekerja di kantor hanya mencapai 10 % dari jumlah pegawai yang ada di masing masing OPD atau kantor, tenaga pendidik, kependidikan, dan di atur oleh masing masing Kepala OPD atau Kepala Dinas masing masing, kebijakan itu berlaku mulai Hari Senin 30 Maret 2020.
Kepala BKD Pemko Tanjung Balai, Abu Hanipah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur Penilaian,Kinerja dan Penghargaan, Bayu Safri Amanda dikonfirmasi wartawan Hari Rabu (1/4/2020) membenarkan ada nya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menpan RB No 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan surat surat edaran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Untuk lingkungan Pemko Tanjung Balai sistem kerja ini berlaku mulai hari senin 30 Maret, sejak surat tersebut di keluarkan,”ujarnya.
Lanjutnya, setiap hari ASN diminta datang tepat waktu sesuai dengan yang telah di jadwalkan Kepala OPD dan ASN yang bekerja dari rumah juga di wajibkan melaporkan pekerjaannya, termasuk adanya pekerjaan atau penugasan, yang di berikan nantinya melalui informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik serta aplikasi Whatsapp, email, dan lainnya dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik termasuk tenaga pendidik, atau kependidikan, di lingkungan Kota Tanjung Balai.
“ASN juga tidak dibolehkan atau di larang berkeliaran di luar rumah, jika hal itu memang tidak merupakan suatu kepentingan dan kebutuhan, tidak di benarkan ASN berada di cafe, atau tempat hiburan lain nya yang masih beroperasi,”kata ayu Safri Amanda mengakhiri.
Penulis : R Tamba, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post