SIANTAR
Meskipun sudah status mantan narapidana (Napi) atau residivis kasus narkoba, JF alias Jefri (35) warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar kembali harus tidur dilantai beralaskan tikar ruang tahanan polisi (RTP) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar setelah diringkus lagi membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya mengatakan tersangka Jefri ditangkap di jenis sabu di Warnet Starnet yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat hari Senin (6/1/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Rusdi menjelaskan, penangkapan tersangka Rusdi berawal adanya informasi masyarakat bahwa tersangka Rusdi membawa narkotika jenis sabu ke Warnet Starnet. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (6/1/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal menemukan sekaligus mendekati tersangka Jefri sesuai informasi yang diberikan di Warnet Starnet itu.
Saat itu tersangka Jefri menyembunyikan sesuatu ke belakang kulkas. Menaruh curiga, David memperintahkan Tim Opsnal menangkap tersangka Jefri dan menemukan dibelakang kulkas itu barang bukti 1 buah gulungan kertas berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,16 gram.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti 3 buah plastik klip kosong kemudian dari meja warnet ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan dari tas sandang merk JinPaiDi yang dipakai tersangka Jefri ditemukan 1 unit Hp merk Oppo.
Diinterogasi, tersangka Jefri mengakui sabu itu miliknya. Mendengar itu David memperintahkan mengamankan tersangka Jeri dan semua barang bukti dengan memboyong ke Mako Polres Siantar.
“Tersangka JS alias Jefri dan barang bukti sudah diamankan untuk dikembangkan dalam menangkap jaringan pelaku peredaran narkotika lainnya kemudian akan memproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
“Benar, tersangka JS alias Jefri itu sudah residivis kasus narkotika bahkan juga dua kali pernah ditangkap kasus pencurian,”tambah Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post