Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ranto Sibarani SH dan Rekannya selaku Tim Penasehat Hukum Warga Kecamatan

Ranto Sibarani SH dan Rekannya selaku Tim Penasehat Hukum Warga Kecamatan

Warga Kecamatan Bandar Masilam Minta PN Simalungun Putuskan Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Minimal Rp350 Ribu Per Meter

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Desember 2019 | 19:54 WIB
inBERITA, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN

Sebanyak 91 orang warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun yang tanah nya terkena pembangunan jalan tol Kisaran-Tebing Tinggi Tahap I Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi di Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Desa Partimbalan meminta Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memutuskan ganti rugi tanah minimal Rp350 ribu per meter.

“Kami meminta Majelis Hakim PN Simalungun batalkan penawaran ganti kerugian oleh pemohon dan memutuskan harga ganti tanah minimal Rp350 ribu per meter,’ujar para warga melalui Tim Penasehat Hukumnya, Ranto Sibarani SH, Josua Fernandus Rumahorbo SH, Yudhy Syahputra Sibarani SH dan Gumilar Aditya Nugroho SH saat konfrensi pers dengan wartawan berbagai media si Lims Cafe Jalan MH Sitorus, Kota Siantar hari Rabu (4/12/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Ranto juru bicara tim pengacara itu menegaskan, permohonan harga ganti tanah minimal Rp350 ribu per meter itu sangtlah logis dan sangat masuk akal,bila dibandingkan keuntungan jalan tol kedepannya. “Harga masuk tol dari Amplas ke Tebing Tinggi sekali jalan saja Rp56 ribu kemudian bila dua kali jalan pulang pergi harga tol saja bisa membeli  tanah warga 1 meter,’tegasnya.

Dijelaskan Ranto, 91 warga melalui Tim Pengacara yang berkedudukan di Kota Medan mengajukan permohonan keberatan terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN.Provinsi Sumut, An. Bapak Bambang Priono,SH selaku Ketua Pengadaan Tanah sebagai Termohon dan  terhadap Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnaen, sebagai Turut Termohon ke PN Simalungun dan telah beberapa kali disidangkan dengan majelis Hakim Hendrawan Nainggolan,SH, Nasfi Firdaus,SH dan Mince Setiawaty Ginting, SH, Mkn.

Adapun permohonan keberatan sekitar 91 orang warga masyarakat Kecamatan Bandar Masilam dari 3 Desa tersebut, karena tanah mereka dan tanaman yang ada diatasnnya, bahkan ada rumah tempat tinggal terkena pembangunan jalan Tol tersebut. Tanah warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut oleh tim penilai dari Ka.Kan Wilayah BPN Sumut (Termohon) dan KJPP Pung’S Zulkarnaen (Turut Termohon) hanya akan diganti rugi seharga Rp.74 ribu per meter, ada juga Rp94 ribu per meter.

“Ini jelas sangat merugikan masyarakat dan bukan ganti rugi namanya, tetapi paksaan atau bisa dikategorikan perampasan. Padahal ada seorang warga yang tanahnya seluas 4 Hektar di daerah itu diganti rugi Rp.500 ribu per meter. Hal ini jelas tidak mencemirkan keadilan di masyarakat,”kata Ranto.

Ranto menambahkan pihak Pemohon telah menghadirkan beberapa orang saksi warga masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol tersebut dan bukti-bukti surat lainnya, termasuk rekomendasi dari Ketua DPRD Medan supaya penilaian ganti rugi tersebut ditinjau kembali.

Lalu hari Rabu pagi (4/12-2019) Kuasa Hukum Termohon dan Turut Termohon hanya mengajukan seorang saksi, itu pun yang tanahnya 4 hetar yang diganti rugi Rp.500 ribu per meter, sedangkan warga lainnya sekitar 91 hanya akan diganti rugi rata-rata Rp100 ribu ke bawah per meter.

“Jadi kami mohon dan sangat berharap, agar majelis hakim yang menyidangkan atau memeriksa permohonan ini dapat memperhatikan fakta-fakta dipersidangan sesuai dengan dalil-dalil permohonan kami. Kami tidak muluk-muluk meminta ganti rugi Rp500 ribu per meter, tetapi kami hanya meminta sesuai harga pasaran di desa/lokasi tersebut Rp350 ribu per meter. Karena sekitar 5 tahun yang lalu saja tanah warga di Desa Partimbalan yang tanahnya terkena lintasan jalur rel atau jalan Kereta Api memperoleh ganti rugi Rp200 ribu per meter,”ujar Ranto Ranto Sibarani SH mengakhiri.

Sementara itu sesuai informasi, perkara permohonan ganti rugi tanah warga atas jalan tol itu akan disidangkan hari Kamis (5/11/2019) sore dengan agenda pembacaan putuan oleh majelis hakim.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan 

Share26Tweet17SendShare

Berita Terkait

Jenajah korban Robinson Harianja dimasukkan ke ambulance untuk dibawa ke Kota Medan
Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB

SIMALUNGUN Satu malam dititip diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, jenajah Robinson Harianja (55) warga Jalan Pasar III...

Read more
Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep