SIMALUNGUN
Sebanyak 91 orang warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun yang tanah nya terkena pembangunan jalan tol Kisaran-Tebing Tinggi Tahap I Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi di Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Desa Partimbalan meminta Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memutuskan ganti rugi tanah minimal Rp350 ribu per meter.
“Kami meminta Majelis Hakim PN Simalungun batalkan penawaran ganti kerugian oleh pemohon dan memutuskan harga ganti tanah minimal Rp350 ribu per meter,’ujar para warga melalui Tim Penasehat Hukumnya, Ranto Sibarani SH, Josua Fernandus Rumahorbo SH, Yudhy Syahputra Sibarani SH dan Gumilar Aditya Nugroho SH saat konfrensi pers dengan wartawan berbagai media si Lims Cafe Jalan MH Sitorus, Kota Siantar hari Rabu (4/12/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Ranto juru bicara tim pengacara itu menegaskan, permohonan harga ganti tanah minimal Rp350 ribu per meter itu sangtlah logis dan sangat masuk akal,bila dibandingkan keuntungan jalan tol kedepannya. “Harga masuk tol dari Amplas ke Tebing Tinggi sekali jalan saja Rp56 ribu kemudian bila dua kali jalan pulang pergi harga tol saja bisa membeli tanah warga 1 meter,’tegasnya.
Dijelaskan Ranto, 91 warga melalui Tim Pengacara yang berkedudukan di Kota Medan mengajukan permohonan keberatan terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN.Provinsi Sumut, An. Bapak Bambang Priono,SH selaku Ketua Pengadaan Tanah sebagai Termohon dan terhadap Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnaen, sebagai Turut Termohon ke PN Simalungun dan telah beberapa kali disidangkan dengan majelis Hakim Hendrawan Nainggolan,SH, Nasfi Firdaus,SH dan Mince Setiawaty Ginting, SH, Mkn.
Adapun permohonan keberatan sekitar 91 orang warga masyarakat Kecamatan Bandar Masilam dari 3 Desa tersebut, karena tanah mereka dan tanaman yang ada diatasnnya, bahkan ada rumah tempat tinggal terkena pembangunan jalan Tol tersebut. Tanah warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut oleh tim penilai dari Ka.Kan Wilayah BPN Sumut (Termohon) dan KJPP Pung’S Zulkarnaen (Turut Termohon) hanya akan diganti rugi seharga Rp.74 ribu per meter, ada juga Rp94 ribu per meter.
“Ini jelas sangat merugikan masyarakat dan bukan ganti rugi namanya, tetapi paksaan atau bisa dikategorikan perampasan. Padahal ada seorang warga yang tanahnya seluas 4 Hektar di daerah itu diganti rugi Rp.500 ribu per meter. Hal ini jelas tidak mencemirkan keadilan di masyarakat,”kata Ranto.
Ranto menambahkan pihak Pemohon telah menghadirkan beberapa orang saksi warga masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol tersebut dan bukti-bukti surat lainnya, termasuk rekomendasi dari Ketua DPRD Medan supaya penilaian ganti rugi tersebut ditinjau kembali.
Lalu hari Rabu pagi (4/12-2019) Kuasa Hukum Termohon dan Turut Termohon hanya mengajukan seorang saksi, itu pun yang tanahnya 4 hetar yang diganti rugi Rp.500 ribu per meter, sedangkan warga lainnya sekitar 91 hanya akan diganti rugi rata-rata Rp100 ribu ke bawah per meter.
“Jadi kami mohon dan sangat berharap, agar majelis hakim yang menyidangkan atau memeriksa permohonan ini dapat memperhatikan fakta-fakta dipersidangan sesuai dengan dalil-dalil permohonan kami. Kami tidak muluk-muluk meminta ganti rugi Rp500 ribu per meter, tetapi kami hanya meminta sesuai harga pasaran di desa/lokasi tersebut Rp350 ribu per meter. Karena sekitar 5 tahun yang lalu saja tanah warga di Desa Partimbalan yang tanahnya terkena lintasan jalur rel atau jalan Kereta Api memperoleh ganti rugi Rp200 ribu per meter,”ujar Ranto Ranto Sibarani SH mengakhiri.
Sementara itu sesuai informasi, perkara permohonan ganti rugi tanah warga atas jalan tol itu akan disidangkan hari Kamis (5/11/2019) sore dengan agenda pembacaan putuan oleh majelis hakim.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post