SIMALUNGUN
BS alias Benni (36) warga Jalan Tigaras, Nagori Simantin III, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan BS alias Boy (19) warga Jalan Tigaras Huta Gambiri, Nagori Silabajaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun harus tidur di penjara setelah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun lagi transaksi narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku itu ditangkap di rumah pelaku BS alias Benni di Jalan Tigaras Huta Gambiri, Nagori Silabajaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun hari Rabu (22/1/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan inormasi dirumah pelaku Boy itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (22/1/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan menangkap pelaku Boy serta Benni lagi transaksi sabu. Dari kedua pelaku itu ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram, 23 bungkus plastik klip kosong, 1 unit Handphone (Hp) Vivo warna hitam dan 1 buah dompet warna biru.
Diintergasi, pelakuu Boy mengaku barang bukti sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki dikenal panggilan Sijabat dengan cara bertemu dirumahnya itu. Tim Opsnal pun langsung melakukan pengejaran tetapi laki laki panggilan Sijabat tersebut tidak berhasil ditemukan. Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Kedua pelaku sudah di tahan di ruang tahanan Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahan
Discussion about this post