SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Pelaku Gunawan (33) warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu Hari Kamis (16/4/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Pelaku Gunawan ditangkap dipinggir sungai Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi di Sungai Jalan Singosari Gang Sumber Sari itu sering ada orang menggunakan sabu. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal nya melakukan penyelidikan.
Hari Kamis (16/4/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Gunawan dipinggir sungai Jalan Singosari Gang Sumber Sari itu. Dari dalam tas merek Elgini milik Pelaku Gunawan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0.35 Gram, 1 unit Handphone (Hp) Merk Strawberry, dan 2 buah plastik klip kosong.
Pelaku Gunawan mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Gunawan dan barang bukti diserahkan ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
#Pelaku Gunawan sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post