SIANTAR
Jimmi Sujarwo alias Bagiyo (40) warga Jalan Naga Bonar Desa Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun harus menahankan dingin tidur beralaskan tikar di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mapolsek Siantar Timur Resort Polres Siantar setelah ditangkap mencuri sepedamotor Yamah RX King BK 4126 TW milik pemilik bengkel Rolan Hamonangan Purba (30).
Pencurian itu terjadi didalam bengkel milik Rolan yang terletak bersebelahan dengan rumah Rolan di Jalan Meninjau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar pada hari Senin (9/9/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Malam itu sekira pukul 18.30 Wib Rolan menutup bengkel nya yang berdampingan dengan rumah dan didalam bengkelnya itu Rolan menyimpan sepedamotornya RX King BK 4126 TW warna Hijau. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Ronal pergi menjemput isterinya dari rumah mertuanya.
Berkisar satu jam kemudian tepatnya pukul 22.00 Wib Rolan dan isterinya pun pulang kerumahnya. Saat itu Rolan melihat pintu bengkel nya sudah terbuka. Merasa curiga, Rolan pun masuk kedalam bengkelnya itu kemudian terkejut melihat sepedamotornya Yamah RX King sudah hilang. Tidak terima kejadian itu Rolan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Timur sesuai LP/31/IX/2019/STR TMR. tanggal 15 September 2019 karena akibat kejadian itu Rolan mengalami kerugian sekitar Rp8 Juta.
Setelah melakukan penyelidikan, hari Senin (16/9/2019), Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Timur berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku Bagiyo dirumahnya di Jalan Naga Bonar Desa Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun beserta barang bukti sepedamotor Yamaha RX King milik Rolan.
“Jimmi Sujarwo alias Bagiyo sudah ditahan di RTP Mako Polsek Siantar Timur kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Plh Kasubbag Humas Polres Siantar AIPDA Napena Karo Karo dikonfirmasi hari Selasa (17/9/2019).
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post