SIANTAR
Muhammad Rangga (42) warga Jalan Jalan Sibatu-batu Komp. Mesjid Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Santar membawa 1 bal narkotika jenis ganja ke Jalan Flores II Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Selasa (13/12/2022) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Awalnya masyarakata memberikan informasi bahwa seorang laki-laki membawa ganja ke Jalan Flores II. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (13/12/2022) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba mengendarai sepedamotor Honda Super 800 BK 4340 WAM dan berhenti di pinggir jalan Flores II.
Melihat laki-laki itu ciri-ciri seperti diinformasikan masyarakat maka Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat langsung menangkap. Dari laki-laki mengaku bernama Muhammad Rangga ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah Bal Narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1090 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.
Diinterogasi Muhammad Rangga mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari L. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan L tidak berhasil ditemukan. Lalu Muhammad Rangga dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Muhammad Rangga dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED)






