SIANTAR
Terdakwa Rendi Silaban alias Zombi (22) warga Kota Tebing Tinggi dituntut hukuman selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana SH dalam sidang perkara percabulan terhadap pacarnya sebut saja Mawar (15) secara virtual di PN Siantar, Senin (26/4/2021) sore.
Ana juga menuntut hukuman terdakwa Zombi pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan pidana kurungan pengganti denda selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Zombi terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 sesuai tertuang dalam surat dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Hal memberatkan terdakwa berbelit belit dipersidangan, korban kehilangan kehormatan, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya serta terdakwa sudah pernah dipidana. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Percabulan itu dilakukan terdakwa di kamar kos kosan nya yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada hari Jumat (1/1/2021) dini hari sekira pukul 03.00 Wib. Awalnya terdakwa membujuk rayu korban. Setelah berhasil meyakinkan Korban, terdakwa pun menyetubuhinya.
Sementara itu Terdakwa Zombi didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya dengan berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menutup persidangan dan akan menbuka kembali hingga hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan