Media Online Jurnal X
Jumat, 30 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Polisi menggagalkan pengiriman 144 ballpress atau bal pakaian bekas diduga berasal dari impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Sergai (Foto Ist)

Polisi menggagalkan pengiriman 144 ballpress atau bal pakaian bekas diduga berasal dari impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Sergai (Foto Ist)

144 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp432 Juta Asal Bandung Gagal Masuk Medan, Polisi Sergap di Tol KM 68 Sergai

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 Oktober 2026 | 20:10 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Aparat kepolisian menggagalkan pengiriman 144 ballpress atau bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sebanyak 144 bal pakaian bekas tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, dengan tujuan Kota Medan. Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp432 juta.

Pengungkapan dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (26/10).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil menghentikan truk tersebut.

“Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (30/10).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pakaian bekas tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan dikirim ke kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.

Polisi telah meminta keterangan tiga orang terkait pengangkutan tersebut, yakni pengemudi berinisial IR, kernet HS, serta RD selaku pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.

Kepada penyelidik, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara asal negara, pihak importir, serta jaringan distribusi pakaian bekas tersebut masih dalam pendalaman.

“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” jelas Irfan.

Karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan, Ditreskrimsus Polda Sumut selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk pelimpahan penanganan perkara.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut.

Menurutnya, penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

Goodman menegaskan, pemerintah masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Namun, Godman menjelaskan bahwa larangan tersebut secara khusus berlaku terhadap pakaian bekas yang berasal dari impor, bukan seluruh aktivitas perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.

“Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri,” katanya.

Di sisi lain, Plt Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang RE Panjaitan mengungkapkan, sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, pengawasan terhadap masuknya barang ilegal menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara. Karena itu, koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya terus diperkuat.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana berkaitan dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

KBO IPTU Pitra Jaya SH, Kanit Pam Obvit IPDA Irwan Saragih dan Kanit Turjawali IPDA Vernando Sinaga saat patroli dialogis
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis Obvitnas dan Perbankan, Situasi Kamtibmas Aman Terkendali

30 Oktober 2026 | 20:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsiantar melaksanakan pengecekan dan patroli dialogis Objek vital nasional (Obvitnas) dan Perbankan di wilayah hukum...

Read more
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka Sosialisasi Implementasi Manajemen Talenta ASN Pasca Ekspose di lingkungan Pemko Pematangsiantar
BERITA

Sekda Buka Sosialisasi Implementasi Manajemen Talenta ASN Pasca Ekspose di Lingkungan Pemko Pematangsiantar

30 Oktober 2026 | 20:25 WIB

PEMATAGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka Sosialisasi...

Read more
Pelaku VG alias Very dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai 
Narkoba

Polres Tanjungbalai Amankan Pengedar Sabu di Teluk Nibung dan 5 Pemakai

30 Oktober 2026 | 20:20 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balaibersama tim gabungan menggerebek lokasi diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan Arwana,...

Read more
Pelaku pencurian tabung gas yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Terekam CCTV, Polisi Tangkap Residivis Maling Tabung Gas

30 Oktober 2026 | 20:05 WIB

MEDAN II Seorang residivis terlibat maling tabung gas di kawasan Jalan Tuasan Medan ditangkap polisi. Ada pun pelaku yang diamankan,...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis