TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balaibersama tim gabungan menggerebek lokasi diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (27/10) sore.
Dalam operasi penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yudi F., S.H., M.Psi ini petugas berhasil meringkus seorang terduga pengedar berinisial VG alias Very (29), serta mengamankan 5 orang lainnya yang berada di lokasi kejadian untuk diperiksa lebih lanjut.
Penggerebekan ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta Polres Tanjungbalai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjungbalai, dan Satpol PP Tanjungbalai. Sebelum bergerak ke lokasi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan dan pemberian arahan guna memastikan kelancaran operasi.
Saat melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu berat kotor 5 gram di atas meja dapur, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu berat kotor 0,32 gram di ruang tamu dan Sejumlah plastik klip kosong, pipet runcing, timbangan/alat hisap sabu (bong), mancis, kaca pirex, serta uang tunai Rp100.000.
Petugas juga mengamankan 5 orang lain berinisial AA (17), MA (31), II (18), KM (50), dan AD (18). Kelima orang tersebut positif urine dan sudah diserahkan ke BNN Tanjungbalai.
Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Tanjung Balai dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari barang haram di wilayah hukum Kota Tanjungbalai.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (TF)






