MEDAN II
Polisi membongkar gudang penyimpanan narkotika jenis ganja kering yang disamarkan menggunakan kandang ayam di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/10) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MF (28) dan DS (19), serta menyita total 18 kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MF, warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia.
MF diringkus di area parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sekitar 2 ons ganja kering yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap DS, warga Jalan Bajak V Medan, di Jalan Brigjen Katamso. Dari tangan pemuda berusia 19 tahun tersebut, polisi kembali menyita 1 kilogram ganja.
“Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar di parkiran restoran cepat saji. Setelah penangkapan, kami lakukan pengembangan dan meringkus satu pelaku lagi yakni DS. MF dan DS sendiri merupakan dua sahabat sejak kecil,” ungkap AKBP Rafli, Jumat (30/10).
Setelah menangkap DS yang diduga berperan sebagai bandar, petugas kemudian menelusuri lokasi penyimpanan ganja yang digunakan untuk mengamankan barang haram tersebut sebelum dipasok ke sejumlah tempat.
Penyelidikan mengarah ke sebuah kandang ayam di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Lokasinya cukup terpencil dan jauh dari permukiman penduduk.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 17 kilogram ganja kering tambahan yang disimpan di dalam sebuah safety box.
“Dari kandang ayam, kami temukan barang bukti tambahan 17 kilogram ganja yang disimpan di dalam safety box. Secara kasat mata, dari luar kandang ayam ini bahkan terlihat seperti rumah biasa. Ini memang cara para pelaku mengkamuflasekan bisnis haram mereka,” kata Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas peredaran ganja tersebut diduga telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Para pelaku disebut mendapatkan pasokan ganja dari Aceh.
Polisi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial FS yang diduga berperan sebagai pengendali MF dan DS. Hingga kini, FS masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Kami pastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Anda boleh saja menemui 1.000 cara untuk mengedarkan narkoba, tapi kami juga punya 1.000 cara untuk meringkus Anda,” tegasnya.
Rafli menambahkan, Polrestabes Medan terus mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Mari sama-sama kita pulihkan para pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya. (ROM)






