SIMALUNGUN
“Ada 1220 kasus kriminalitas ditangani Polres Simalungun selama tahun 2019 terhitung mulai bulan Januari hingga Februari,”Hal ini diucapkan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dalam press release akhir tahun 2019 di Kantor Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Simalungun dikompleks Aspol Jalan Sangnualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Selasa (31/12/2019) sore.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan dari 1220 kasus kriminalitas itu pihaknya telah berhasil menyelesaikan atau menuntaskan sebanyak 886 kasus atau sekitar 72,62 persen. Untuk kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terdapat 371 kasus dan diselesaikan sebanyak 331 kasus. Dari 371 kasus itu terdapat 105 korban meninggal dunia (MD), 67 orang Luka Berat (LB) dan 400 orang luka ringan.
Kasus narkotika terdapat 204 kasus dengan barang bukti ganja seberat 515,498 gram dan Sabu 352 gram. Dari 204 kasus itu jumlah tersangka laki laki sebanyak 290 orang dengan barang bukti sabu 257 orang dan ganja 33 orang serta 2 orang perempuan dengan barang bukti sabu.
“204 Kasus narkotika itu sudah diselesaikan Satuan Reserse (Satres) Narkoba keseluruhannya atau 100 persen,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan untuk kasus perjudian sebanyak 60 kasus yang meliputi jenis togel sebanyak 46 kasus, kartu 10 kasus dan jakpot 4 kasus dengan jumlah tersangka laki laki 95 orang dan perempuan 3 orang. Dari 60 kasus judi itu telah diselesaikan 76 kasus.
Dalam kasus menonjol yang terjadi terdapat 5 kasus pencurian sepedamotor (Curanmor) yang meliputi 3 kasus dilaporkan di Polsek Raya, 1 kasus di Polsek Saribudolok dan 1 kasus di Polsek Purba. Dari 5 kasus curanmor tersebut terdapat 7 orang tersangka yang berhasil ditangkap tanggal 14 Februari 2019. Para pelaku melakukan aksi curanmor roda empat yakni 1 unit mobil Daihatsu Hiline warna biru BK 1440 BN, 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 1636 TJ, 1 unit mobil Mitsubishi L 300 Pick Up BB 8709 LT dan 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 1940 TP.
Lalu 2 kasus pembunuhan yakni tanggal 19 Maret 2019 di Areal Kelapa Sawit Afd III Kebun Laras Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Korban Ngatiem (42) warga Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas dan tersangka Samidi alias Senen (45) telah ditangkap tanggal 15 April 2019.
Tanggal 21 Mei 2019 di Huta II Silinduk Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Korban Novita Dewi (18) karyawan warga Lorong 2 Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan tersangka Ari Saputra alias Geleng (22) telah ditangkap.
“Bila dibandingkan jumlah kriminalitas selama tahun 2018 dan tahun 2019 menurun sebanyak 15 persen,”ujar Kapolres. Tahun depan kami akan bekerja maksimal untuk menurunkan presentase baik jumlah tindak pidana maupun pelanggaran, dengan lebih mengedepankan Preemtiv dan Preventif serta bertindak humanis dan Profesional,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengakhiri.
Dalam press release itu, Kapolres turut didampingi Kabag Ops Kompol Widodo, SE, Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan, ST, SIK, Kasat Intelkam AKP Restuadi, SH, Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dan Kasi Propam IPTU Alwan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post