POLSEK Medan Labuhan ringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Sebelum diamankan, keduanya sempat menjadi sasaran amuk warga yang kesal.
Mereka adalah bernama Tarno (47), warga Jalan Sederhana Pasar VII Bandar Khalifah,Kecamatan Medan Tembung dan Rio Agung Susanto alias Wili (17), warga Jalan Trans Dusun G Desa Telaga Jernih Kecamatan Sicanggang, Stabat.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Hendris Tampubolon SH menjelaskan, keduanya beraksi dan ditangkap warga pada Kamis (11/1) lalu sekira pukul 03.30 Wib.
Pelaku tersebut melakukan pencurian pada saat pemilik mobil, Syafarudin (57), warga Jalan Kampung Bahari LK X Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, sedang tertidur.
“Korban tiba-tiba terbangun karena mendengar suara mobil yang dihidupkan. Kemudian saat korban ke luar rumah, dia melihat mobil Suzuki pick up bernomor polisi BK 8724 ZF, miliknya sedang dibawa oleh dua orang pelaku,” terang Hendris, saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/1) malam.
Melihat mobilnya dibawa lari, korban langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga. Namun secara bersamaan, para pelaku langsung berusaha melarikan diri.
“Langsung dikejar oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian dan berhasil ditangkap,” lanjutnya.
Tanpa dikomando, keduanya langsung dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi. Beruntung, pada saat bersamaan ada petugas Polsek Medan Labuhan yang sedang berpatroli melintas di sekitar lokasi kejadian sehingga nyawa para pelaku berhasil diselamatkan.
“Mencegah situasi yang tak diinginkan, anggota yang berpatroli langsung mengamankan situasi dan membawa korban untuk membuat laporan pengaduan. Sementara kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan dan saat ini sudah ditahan,” Sambung Kapolsek.
Jika terbukti, kedua tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencuriran dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Discussion about this post