MEDAN II
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Lucia Lastiur Lumban Raja, yang menjadi korban dugaan penelantaran suaminya, inisial ABS, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan suaminya.
Sang suami diketahui mengajukan praperadilan ke PN Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Sumut Cq Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Cq Kasubdit I PPA dan PPO Polda Sumut.
“Sebagai pelapor, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Frans Effendi Manurung untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan suami saya,” ucapnya kepada wartawan usai menghadiri sidang praperadilan beragendakan kesimpulan, Jumat (9/10/2026).
Lucia mengaku telah ditelantarkan ABS saat mengandung 3 bulan hingga kini anaknya hampir berusia 3 tahun. Ia berharap keadilan ditegakkan untuk dirinya dan anaknya.
“Anak saya tidak pernah menerima nafkah dari yang bersangkutan sejak masih dalam kandungan usia tiga bulan hingga saat ini hampir berusia tiga tahun. Uang Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak saya dan dia. Kami belum bercerai, sampai sekarang status kami masih suami istri,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Lucia, Benri Pakpahan dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga & Partners, mengatakan pihaknya hadir di PN Medan untuk mendampingi kliennya sekaligus mengikuti proses persidangan praperadilan yang diajukan ABS.
Benri menjelaskan, laporan dugaan penelantaran anak yang merujuk pada Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 itu dilayangkan kliennya ke Polda Sumut pada Juni 2024.
Menurut Benri, penanganan perkara tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga tahun. Ia juga menyoroti penetapan ABS sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026, yang disebutnya terjadi setelah kasus tersebut ramai di media sosial.
“Kasus ini sudah tiga tahun bergulir di Polda Sumut. Ini harus menjadi perhatian saudara Kapolda agar makna ‘Polisi Bersama Masyarakat’ sesuai dengan slogan Kapolri bisa berjalan,” kata Benri.
Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ABS mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
“Pada saat ini kasus ini viral di media sosial, barulah suami klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Setelah penetapan, suami klien kami mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan. Itulah kehadiran kita di sini untuk mengikuti setiap proses persidangan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Lucia Lastiur Lumban Raja sendiri pernah melakukan aksi tunggal di depan Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2026.
Aksi tersebut terkait dengan laporan Lucia sebagai korban KDRT dengan No LP/B/825/VI/2024/SPKT/ Polda Sumut. (ROM)






