SIANTAR
Empat pengedar narkotika jenis ganja dengan bruto 14,5 Kg yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (15/7/2021) kemarin ternyata diduga jaringan antar Provinsi.
Keempat Pelaku itu Crosbi Fajar Silalahi alias Fajar (21), Mangatur Faber Simanjuntak alias Artur (45), Donni Manahan SP Manurung alias Doni dan Arianto Lase alias Anto.
Sesuai informasi dihimpun dari seorang warga yang layak dipercaya, Jumat (16/7/2021) malam bahwa seminggu sebelumnya, Pelaku Donni dan Anto berangkat dengan merental mobil ke Provinsi Aceh untuk membeli narkotika jenis ganja dengan bruto 100 Kg.
Selanjutnya kedua pelaku membawa ganja 100 Kg itu ke Kota Siantar. Selanjutnya tiga hari kemudian kedua pelaku menyuruh Pelaku Fajar mengirim ganja itu sekitar 40 Kg kepada seseorang didaerah Lampung menggunakan bus melalui Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Sedangkan sisanya dibagi kepada Pelaku Fajar dan Artur untuk dijual didaerah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun serta disimpan kos-kosan di Jalan Akasia Raya Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Namun bisnis haram ke empat pelaku tercium Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar sehingga hari Rabu (14/7/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB Pelaku Fajar diringkus sedang duduk-duduk diduga sedang menunggu pembeli didepan PosPolisi Ramayana Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Penangapan nya itu tidak membuat Pelaku Fajar itu diam melainkan mengaku sehingga ketiga pelaku lainnya ikut ditangkap dibeberapa lokasi bahkan barang bukti ganja bruto 14,5 Kg berhasil disita.
“Pelaku Fajar itu dikalangan teman sepermainannya dikenal sebagai tukang punggung atau antar pesanan ganja kepada pembeli. Barang bukti 14,5 Kg yang disita polisi itu mungkin sisa ganja yang belum terjual,”ujar warga tak mau disebut namanya itu.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






