SATRESKRIM POLRES BINJAI mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat sebagai komplotan begal motor. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Informasi diperoleh, penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (26/2) kemarin sekira pukul 16.00 Wib. Mereka yang terlibat diduga telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 2489 PBB milik M Rafi.
Diketahui, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir oleh korban di Binjai Super Mall dan aksi para komplotan tersebut terekam kamera pemantau CCTV pada Kamis (8/2) lalu sekita pukul 18.40 Wib. Dari sana, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai.
Alhasil, persangka pelaku Rina Nurhaliza alias Rina yang berperan sebagai pemberi karcis usai dicuri dari kantong korban dibekuk dari sebuah rumah kos di Jalan Pimpinan Medan. Tersangka Rina mengaku diperintahkan oleh Iskandar Lubis alias Dedi untuk memberikan karcis tersebut kepada tersangka Zainuddin.
Selanjutnya, pencarian terhadap tersangka lain pun dilakukan. Aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap Iskandar Lubis yang juga sebagai penjual sepeda motor hasil curian tersebut dari depan Masjid Ajiji Tanjung Pura. Tak menunggu lama, tersangka selanjutnya, Zainuddin diringkus dari Jalan Benteng Sepakat Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Zainuddin berperan sebagai ‘pemetik’ sepeda motor dari tempat parkir tersebut.
Penangkapan berikutnya dilakukan di Desa Kuala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura. Di sana petugas menangkap M Jamil Nasution alias Jamil yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Sejurus kemudian, petugas kembali meringkus Agus Supriadi alias Agus yang berperan sebagai pembeli ke dua dari tersangka Jamil dan darinya ditemukan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sudah tidak dilengkapi plat nomor kendaraan eserta kunci duplikatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rabu (28/2), Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Ya benar, satu dari para pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur. Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kita tahan di Polres Binjai dan masih dalam pemeriksaan petugas lebih lanjut, kita tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan. Mereka (para pelaku) akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai.
Discussion about this post