MEDAN II
Berbagai cara dilakukan pelaku narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya agar tetap mulus dan tak terendus aparat. Salah satunya dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi transaksi.
Akal bulus itu dilakukan Muhammad Sri Rafli (21), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Ia nekat menjadikan toilet SPBU di Jalan Pertahanan Patumbak sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Namun upaya tersebut akhirnya kandas setelah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan tersangka sengaja memilih lokasi SPBU karena dianggap aman dan tidak mudah dicurigai.
“Tersangka memanfaatkan SPBU untuk jual beli narkoba karena dianggap aman, dan tak mudah dicurigai,” ujar Andy kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengedar narkoba yang meresahkan di wilayah Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menyamar sebagai calon pembeli,Rabu (25/2/2026) siang.
Saat transaksi sabu berlangsung di toilet SPBU, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,56 gram serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial KO yang diduga sebagai bandar.
Petugas kemudian bergerak cepat mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun saat dilakukan penggerebekan, bandar tersebut tidak berada di lokasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama dan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. (ROM)






