TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Alteri, Lingk. II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, pada Kamis, (26/2/2026) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Dua orang pemuda ditangkap inisial SN alias Ipul (50) warga Jalan D.I. Panjaitan, Lingk. II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara kota Tanjungbalai dan RK alias Lana (37) warga Jalan Mesjid, Lingk III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kasat Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH dikonfrimasi Minggu (1/3/2026) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarkat bahwasa ada dua orang pemuda sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumah Jalan Alteri, Lingk. II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, (26/2/2026) sore sekitar pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 berhasil menangkap kedua tersangka di rumah tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 42, 22 gram.
Tidak itu saja ditemukan juga barang bukti dari tersangka ada 1 unit Hanphone (HP) merk Vivo warna abu abu di kantong celana bagian kanan belakangnya dan 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa nopol di depan rumah tersebut.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu diperoleh dari seseorang inisial UU, sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Kedua tersangka SN alias Ipul dan RK alias Lana sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” Tutup AKP Beringin Jaya. (TF)






