TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap K alias Adi Lele diduga jual narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada hari Jum’at (27/2/2026) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Res Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH dikonfirmasi Minggu (1/3/2026) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum’at (27/2/2026) malam sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah tersebut dan menangkap tersangka K alias Adi Lele. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat bersih 9,06 gram diberi kode “A”.
Tidak itu saja, Polisi juga menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat bersih 3,41 gram diberi kode “B”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat bersih 1,06 gram diberi kode “C”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,23 gram diberi kode “D”, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pack plastic klip transparan ukuran kecil, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah dompet kecil motif bunga serta Uang tunai senilai Rp. 78.000.
Diinterogasi tersangka Adi Lele mengakui sabu tersebut miliknya sehingga tersangka Adi Lele beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Tersangka K alias Adi Lele sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” Pungkas AKP Beringin Jaya. (TF)






