PEMATANGSIANTAR II
Tindaklanjuti pengajuan atau “Nyanyi” Tersangka HRP alias Raihan dan RDP, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap H.A alias Medi (41) warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar diduga pengedar Narkotika jenis sabu, pada Jumat (27/2/2026) pagi sekira pukul 08.45 WIB.
Informasi dihimpun, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap tersangka HRP alias Raihan (22) dan RDP (20) di Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat (27/2/2026) dini hari sekira pukul 03.45 WIB.
Saat itu diinterogasi tersangka Raihan dan RDP mengaku barang bukti 2 paket narkotika berat bruto 1.76 gram diakui milik mereka diperoleh dari tersangka Medi.
Setelah dilakukan pengembangan, pagi harinya sekira pukul 08.45 WIB Kanit 2 bersama Tim Opsnal menangkap tersangka Medi sedang duduk diatas sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 2074 WAJ diparkir di Jalan Penyambungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Saat itu ditemukan barang bukti 1 buah kertas struk didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merk realmi warna hitam dari tangan depan sebelah kanannya, 1 paket narkotika didalam casing hp dan uang sebesar 53.000 dari kantong belakang sebelah kanannya.
Tidak itu saja, tersangka Medi mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumah yang beralamat di Jalan Tombang Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat kota pematangsiantar. Lalu Kanit 2 bersama Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Jalan Tombang tersebut kemudian ditemukan barang bukti 1 buah buku kandungan didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar, 1 buah tas kecil merk Gea didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu di balut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong, 4 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, serta 2 buah tissu.
Tersangka Medi mengaku barang bukti ditemukan tersebut miliknya dan total 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 2.32 gram diperolehnya dari seorang laki laki inisial W beralamatkan di Jalan Wahidin Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut tersangka Medi beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Kamis (5/3/2026) membenarkan penangkapan tersangka HA alias Medi dan sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka HA alias Medi sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






