PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kberhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Purba Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat (27/2/2026) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Satu orang ditangkap Aw (47) sedang duduk duduk didepan rumahnya yang juga di Jalan Purba Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat 6 Maret 2026 dalam laporannya bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Purba Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat (27/2/2026) malam sekira pukul 20.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap tersangka Aw sedang duduk didepan rumahnya Jalan Purba sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) Oppo warna hitam dari kantong depan sebelah kanannya, 1 buah kotak hati warna merah didalamnya berisi 5 paket narkotika jenis ganja berat bruto 60.38 gram di atas meja dalam kamar, 1 buah kotak filso duluxe case wana ungu didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 kotak warna putih beriskan 15 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto 4,93 gram serta 1 bungkus plastik klip kosong dari kamar lantai dua.
Lalu 1 toples kecil berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 24.70 gram di atas kamar lantai dua, 1 buah timbangan digital warna putih di atas kamar lantai dua, 1 buah timbangan digital warna hitam diatas kamar lantai dua serta uang sebesar 150.000 di kantong depan.
Diinterogasi tersangka Aw mengaku seluruh barang bukti yang diamankan tersebut miliknya serta sabu dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial Fa alias W yang beralamat di Jalan Purba. Adanya pengakuan tersebut tersangka Aw dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka Aw sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 111(1) uu RI no. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






