PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap dua orang pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 2,32 gram dipinggir Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu (4/3/2026) siang sekira pukul 11.50 WIB.
Kedua tersangka itu inisial NS (44) warga Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan RBPP (39) warga Jalan Dalig Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota. Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan WR Supratman tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 4 Maret 2026 siang sekira pukul 11.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap kedua tersangka sedang berdiri di pinggir jalan di jalan WR supratman tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya didalamnya 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,32 gram di balut tissu dari atas topi warna merah putih sebelumnya di paket tersangka RBPP dan 1 unit handphone (HP) Oppo warna biru dari kantong sebelah kiri dan 1 Unit HP Iphone warna biru dari dalam tas sandang warna abu abu.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu diperoleh dari seorang laki laki inisial G yang beralamatkan di jalan Sarinembah Kota Pematangsiantar. Lalu kedua tersangka beserta dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka NS dan RBPP sudah di tahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






