MEDAN II
Selebgram sekaligus Disc jockey (Dj) di Medan insial TM alias K, yang juga brand ambassador salah satu klinik kecantikan di Kota Medan itu diciduk polisi atas kepemilikan narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu serta liquid vape atau ” pod getar ” merek
Lamborgini 88 yang mengandung zat narkotika dirumahnya.
Pasca diringkus polisi akun media sosial (medsos) instagramnya dibanjiri komentar oleh para netizen.
Dari amatan jurnalx.co.id, Kamis (12/3/2026) sejumlah komentar yang mengkritisi bahwa TM alias K tidak ditahan, tapi akan direhab. ” Paling rehab,” tulis salah satu komentar.
Tak hanya itu sebagian komentar juga mengarahkan pihak kepolisian untuk menangkap seseorang.
Seperti yang diberitakan, selebgram yang juga berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial TM alias Dj K (24) bersama dua orang temannya diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Sei Putih Barat, Medan Petisah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Rafli Yusuf Nugraha, saat itu petugas melihat ada driver ojek online menyerahkan satu plastik yang dicurigai petugas berisi narkoba.
“Kita amankan laki-laki inisial RA (24) dan wanita inisial NA (24),” ujar Rafli.
Saat digeledah didapati adanya pod vaping liquid berisi cairan etomidate.
“Selanjutnya tim menuju ke lantai dua. Kamarnya kami geledah. Dari TM, kami menyita empat device, satu cartridge pods bekas pakai, satu device merek Djoy, satu device merek Infy, dan tiga mancis,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali mendalami. Didapati satu paket plastik kecil berisi sabu dari pakaian TM.
Dan ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 huruf A dan B juncto 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ROM)






