PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 5,02 gram di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Satu orang residivis kambuhan inisial TKS alias Korcis (34) warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat (13/3/2026) dalam laporannya bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH mendapati sebuah rumah di curigai tempat transaksi narkoba. Kemudian IPDA warman Siallagan berkoordinasi dengan RT setempat untuk mendampingi dilakukan penggeledahan.
Sesampainya di rumah yang dicurigai itu, pak RT mengantuk pintu rumah tersebut dan di buka pemilik rumah seorang laki laki yang berinisial TKS alias Korcis sehingga langsung ditangkap. Lalu Tersangka Korcis disuruh mengeluarkan isi kantung celananya dan ditemukan dari kantung celana belakangnya ada plastik klip berisi 8 paket sabu berat bruto 5,02 Gram.
IPDA Warman bersama Tim Opsnal juga menggeledah di dalam kamarnya ada 1 unit handphone (HP) merk Realmi milik tersangka Korcis.
Diinterogasi tersangka Korcis mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki laki yang panggilannya inisial R. Namun setelah dilakukan pencarian laki laki inisial R tersebut tidak ditemukan sehingga Tersangka Korcis beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka TKS alias Korcis merupakan residivis Narkotika tahun 2019 dan sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






