TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran atau penjualan narkotika jenis ekstasi di Jalan RA. Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada Rabu (25/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Dua orang ditangkap yakni satu orang laki laki inisial RA alias Andri (24) warga Jalan Arwana Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan satu orang perempuan inisial A alias Nia (24) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Ditempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan RA Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, awalnya kita amankan seorang laki-laki, lalu pengembangan kita amankan tersangka ke dua seorang perempuan dijalan Jalan Jenderal Sudirman Km V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjung Balai “,
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Res Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH dikonfirmasi Jumat (27/3/2026) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat yang sudah resah maraknya peredaran ekstasi di Jalan RA. Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (26/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku RA alias Andri di Jalan RA Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi Pill ekstasi warna biru berlogo Tengkorak sebanyak 10 butir berat bersih (Netto) 3,91 gram, 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna hijau hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi.
Diinterogasi pelaku Andry mengaku pemilik ekstasi tersebut yang diperoleh dari pelaku A alias Nia. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku Nia di Jalan Jenderal Sudirman Km V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna putih.
Kemudian ke pelaku beserta barang bukti beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Kedua terangan, RA alias Andry dan A alias Nia sudah ditahan guna diproses melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Pungkas AKP Beringin Jaya. (TF)






