SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap D.F.H (45) diduga edarkan narkotika jenis sabu di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tepatnya didepan rumahnya, pada hari Selasa (31/3/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Jumat (3/4/2026) malam menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan diloksi, pada hari Selasa (31/3/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku DFH sedang duduk di depan rumah warga sambil menunggu calon pembeli sabu. Saat itu pelaku DFH sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang sebuah kotak rokok.
Namun Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat mengamankan barang bukti kotak rokok tersebut yang didalamnya 1 plastik klip sedang berisi sabu, 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto 4,18 gram, 8 plastik klip kecil kosong serta 1 plastik klip sedang kosong. Kemudian turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp410.000 dan 1 unit handphone (HP) merek Redmi berwarna abu-abu.
Diinterogasi pelaku DFH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seseorang berinisial R, warga Kampung Dalam. Adanya pengakuannya itu pelaku DFH beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka D.F.H beserta seluruh barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry. (01)






