SIMALUNGUN II
Tim Unit Intel Kodim (Inteldim) 0207/Simalungun (SML) berhasil mengungkap Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos Jalan Lormas, Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (6/4/2026) siang sekira pukul 12.50 WIB.
Satu orang diamankan inisial MAS (23) warga Huta IV, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, awalnya Tim Inteldim 0207/SML menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jalan Lormas, Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Inteldim melaporkan kepada Komandan Unit Inteldim 0207/SML bahwa informasi yang disampaikan masyarakat terindikasi benar adanya dan Dan Unit Inteldim melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Dandim 0207/SML Letkol Inf Gede Agus D.P. S.Sos. M.M.A.S. M.Han.
Pada Senin (6/4/2026) siang sekira pukul 12.50 WIB atas perintah Dandim 0207/SML, Tim Inteldim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial MAS di rumah kos tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram, 1 buah alat hisap/bong, 1 unit timbangan, 1 unit handphone (HP) merek Infinix, Uang tunai sebesar Rp135.000, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah korek api jenis power bank, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok pipet, 1 buah mancis, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna abu-abu; dan dan 2 bungkus plastik klip.
Lalu terduga pelaku MAS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0207/SML di Jalan Asahan KM 5,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun untuk dimintai keterangan awal/singkat.
Pada sore harinya pukul 17.00 Wib, Tim Inteldim serahkan terduga pelaku MAS beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Jhon Horailam Saragih Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun. (*/Fred)






