MEDAN II
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) tampak berang dan kesal terhadap kinerja SatPol PP Kota Medan yang melakukan pembiaran terhadap operasional Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur.
Pasalnya, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi RDP Komisi bulan lalu, Wakita Warkop disegel karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini salah satu bentuk pelecehan dan perlawanan terhadap lembaga DPRD Medan. Kendati telah direkomendasi segel keputusan hasil RDP namun Wakita Warkop tetap beroperasi,” ucap Paul kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Dalam hal ini Paul minta supaya ada ketegasan dari Satpol PP.
“Sudah jelas Wakita Warkop tidak memiliki izin PBG. Dan dari awal sudah dilakukan peringatan berupa Surat Peringatan ( SP) namun tetap pembangunan berlanjut hingga beroperasi. Pemilik jelas sudah melakukan perlawanan harus ada sanksi tegas,” ujar Paul.
Dikatakan, dengan tidak adanya izin, Pemko Medan kebocoran sumber PAD dari retribusi PBG.
“Maka pemilik harus mengurus izin. Sebelum izin terbit harus disegel sesuai keputusan rapat di gedung DPRDD. Setelah izin keluar maka dapat beroperasi kembali,” papar Paul.
Terkait hal itu, Paul juga sangat menyayangkan kinerja Satpol PP Kota Medan yang melakukan pembiaran.
“Seharusnya Satpol PP jarus tegas demi mengamankan masukan PAD,” ucapnya.
Untuk itu Paul minta kepada Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru dapat memediasi pihak pelaku usaha untuk memenuhi dan mengikuti aturan atau izin PBG yang berlaku demi penataan estetika kota dan masukan PAD.
Sebelumnya, pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026) lakukan sidak ke Wakita Warkop.
Bersama anggota dewan lainnya yakni Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis beserta anggota Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Jusup Ginting Suka dan Ahmad Afandi saat sidak tersebut Wakita Warkop sudah beroperasi walau pun dalam proses pembangunan tidak memiliki izin PBG. (ROM)






