SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar dan Kanit II IPDA Juli Master Saragih berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 3 Huta Gunung Panaborangan Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduan Kabupaten Simalungun, pada Rabu (8/4/2026) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Dua orang ditangkap inisial TP (45) warga Panaborangan Desa Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun dan BS (41) warga Pekan Tanah Jawa Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Sabtu (11/4/2026) malam menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa disebuah rumah di Dusun 3 Huta Gunung Panaborangan Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduan Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyellidikan di TKP, pada Rabu (8/4/2026) malam sekira pukul 20.00 Wib Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit I IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar dan Kanit II IPDA Juli Master Saragih berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku TP dan turut diamakan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar berisikan Narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik Klip kecil berisikan Narkotikan jenis Sabu yang berat keseluruhannya Bruto 13,55 gram, 2 bal plastik klip kecil Kosong, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, Uang hasil Penjualan Narkotika Rp. 240.000, 1 buah Timbangan Digital, 1 buah celengan berwarna hitam, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna Hitam serta 1buah Tas merk Adidas warna Hitam.
Diinterogasi pelaku TP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya dan sabu diperolehnya dari pelaku BS yang bertempat tinggal di Pekan Tanah Jawa Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan tersebut, Team gabungan Unit I dan Unit II melakukan pengembangan. Kemudian selang 2 jam tepatnya pukul 22.00 Wib berhasil menangkap pelaku BS dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,39 gram, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, Uang Hasil penjualan Rp. 433.000, 1 buah Mancis berwarna biru dan 1 buah Tas berwarna Hitam.
Pelaku BS membenarkan pengakuan pelaku TP dan sabu diperolehnyad ari seorang laki laki bernama Guntur yang beralamat di Tembung Kota Medan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan Guntur tidak ditemukan karena didduga sudah melarikan diri sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Sampai saat ini kedua pelaku, TP dan BS beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Jx)






