Media Online Jurnal X
Selasa, 7 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Imigrasi Kelas II TPI TBA Press Release Penangkapan 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Imigrasi Kelas II TPI TBA Press Release Penangkapan 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Imigrasi Kelas II TPI TBA Press Release Penangkapan 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 April 2026 | 11:47 WIB
inBERITA, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNGBALAI II

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan(TBA) melakukan Press Release terkait penangkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural oleh Lanal TBA, Senin (20/4/2026).

Adanya berita miring yang mengatakan bahwa, ada dugaan tiga ABK dan Kapal yang membawa PMI diragukan, Imigrasi Kelas II TPI TBA bersama Lanal TBA melakukan Konprensi Pers.

” Kita tetap Komitmen menindak tegas pelaku pembawa PMI Non Prosedural dan tidak ada kompromi pada kasus ini “, Terang Kepala Imigrasi Kelas II TPI TBA melalui Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera akrab disapa Dera dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite akrab disapa Willi serta Danlanal TBA melalui Pasop Kapten Laut (P) Kuswanto.

Dera memaparkan, pihaknya tidak ada menutupi atau melakukan penyalahguna jabatan wewenang terkait pemgkapan dan penggagalan kasus perdagangan orang (PMI) Non Prosedural diwilayah kerja, Jelasnya.

Setelah Lanal TBA melakukan penangkapan sebuah kapal dengan 3 ABK dan 6 orang PMI Non Prosedural pada 3 April 2026 lalu dan menyerahkan kepada Imigrasi kelas II TPI TBA, pihaknya langsung melakukan penindakan

Dikatakan Dera, Kehadiran rekan-rekan sekalian sangat penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan perkembangan terkait hasil penyelidikan/PraPenyidikan yang telah dilakukan oleh tim kami, Ucapnya

Informasi yang disampaikan merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi kepada publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.

” Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat melalui pemberitaan yang objektif dan profesional “, Tuturnya.

Adapun kronologis permasalahannya kata Dera lagi, pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima pelimpahan 3 (tiga) ABK WNI dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Tanjung Balai Asahan.
Ketiga individu tersebut masing-masing berinisial nama S (27 thn) selaku nahkoda/tekong, AS (25 thn) selaku tukang masak, serta G (25 thn) selaku kuanca, Ujarnya.

Dari informasi yang diterima bahwa ketiga orang tersebut diamankan Ketika sedang melintas masuk perbatasan perairan Indonesia dari Malaysia.

Pada proses pelimpahan ketiga orang ABK WNI tersebut, di serahkan juga 1 (satu) unit Kapal, 6 (enam) Kartu Tanda Penduduk, 3 (tiga) Paspor, dan 2 (dua) Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang tertuang di Berita Acara Serah Terima (BAST).

Terhadap 1 unit kapal yang dimaksud saat ini sedang kami titipkan di dermaga LANAL Tanjung Balai Asahan.

Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat ini sedang melaksanakan tahapan pra-penyidikan secara sistematis dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Dalam proses pendalaman, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak LANAL guna membantu kami dalam melengkapi bukti-bukti untuk mempekuat adanya dugaan pelangaraan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 3 ABK WNI tersebut.

Nantinya jika bukti-bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pemidanaan, tahapan pemeriksaan ini akan ditingkat statusnya dari PraPenyidikan menjadi Penyidikan, Ungkapnya.

Saat ini 3 ABK WNI tersebut patut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Terhadap para PMI yang menjadi korban, kami telah melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan proses pemulangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan warga negara kita secara ilegal.

Dengan bukti yang lengkap, nantinya kami pastikan proses hukum melalui jalur Pro Justitia akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum akan ditegakan.

“Kami berharap pada insan Pers atau rekan-rekan media atas perhatian, kerja sama, dan peran aktifnya dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab,” katanya.

Semoga sinergi yang baik antara kami selaku pelaksana Undang-Undang dan insan pers dapat terus terjalin demi terciptanya keterbukaan informasi publik yang tetap mengedepankan aturan hukum, etika, dan asas praduga tak bersalah, juga apabila terdapat hal-hal yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, kami membuka ruang untuk sesi tanya jawab. Terimakasih atas kehadiran dan partisipasinya,” Tutup Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite.

Sementara Danlanal TBA melalui Pasop Kapten Laut (P) Kuswanto mengatakan, bahwa 3 ABK ada dibelakang kita sedangkan Kapal pembawa PMI Non Prosedural ada di dermaga Posal Lanal TBA,

“Silahkan lihat sendiri kalau mau lihat, namun jangan asal bicara,” Ujarnya menutup. (TF)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem)
BERITA

Pimpin Rakorpem, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal

7 Juli 2026 | 07:13 WIB

TANJUNGBALAI II  Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang dilaksanakan di...

Read more
Kericuhan terjadi diruang rapat Kantor PUD Pasar Kota Medan tampak Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan. (Foto Ist)
BERITA

Ricuh di Kantor PUD Pasar Kota Medan, Pedagang Minta Dirut Anggia Ramadhan Dicopot

7 Juli 2026 | 06:56 WIB

MEDAN II Kericuhan terjadi diruang rapat Kantor PUD Pasar Kota Medan, dimana sejumlah pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar...

Read more
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat kepada Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti. (Foto Ost)
BERITA

Tiorita Surbakti Ditunjuk Sebagai Plt. Bupati Langkat, Bobby Nasution Ingatkan ASN Harus Melayani Masyarakat Bukan Pimpinan

7 Juli 2026 | 06:50 WIB

MEDAN II Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut...

Read more
Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra SH bersama tim Ambulance PSC 119 saat evakuasi jenajah korban dari TKP
BERITA

Penjual Celana Pendek Keliling Ditemukan Meninggal di Pasar Horas

6 Juli 2026 | 23:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tepat hari Senin (6/7/2026) sore sekira pukul :16.25 Wib pengunjung maupun pedagang di Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pimpin Rakorpem, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal

7 Juli 2026 | 07:13 WIB
BERITA

Ricuh di Kantor PUD Pasar Kota Medan, Pedagang Minta Dirut Anggia Ramadhan Dicopot

7 Juli 2026 | 06:56 WIB
BERITA

Tiorita Surbakti Ditunjuk Sebagai Plt. Bupati Langkat, Bobby Nasution Ingatkan ASN Harus Melayani Masyarakat Bukan Pimpinan

7 Juli 2026 | 06:50 WIB
BERITA

Penjual Celana Pendek Keliling Ditemukan Meninggal di Pasar Horas

6 Juli 2026 | 23:26 WIB
Gantung Diri

Pria 41 Tahun Nekat Akhirinya Nyawanya Dengan Gantung Diri Gunakan Tali Rapiah di Perladangan Tambarasih

6 Juli 2026 | 23:18 WIB
BERITA

Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar, Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan dan Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan

6 Juli 2026 | 22:41 WIB
BERITA

Monitoring 2 Kilang Padi di Asahan, Pemko Tanjungbalai Temukan Penyebab Kelangkaan Beras Karena Turunnya Pasokan dan Tingginya Harga Gabah

6 Juli 2026 | 22:22 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 Sampai 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak

6 Juli 2026 | 22:12 WIB
BERITA

Dampak Kelangkaan Semen, Pemko Tanjungbalai Sidak Toko Bangunan

6 Juli 2026 | 22:06 WIB
Medan

Tunggu Perintah dari Malaysia Untuk Diedarkan, Kurir Vape Narkoba di Medan Diringkus Polisi di Hotel

6 Juli 2026 | 13:23 WIB
BERITA

Atasi Kemacetan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tertibkan dan Edukasi PKL Pasar Suprapto

6 Juli 2026 | 12:21 WIB
BERITA

Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Daerah Sumut XI Tahun 2026

6 Juli 2026 | 12:12 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep