PETUGAS Polres Deli Serdang menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya yang merupakan warga Gang Keluarga Dusun III Aji Baho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, yakni NL (29), FN Sembiring (37) dan VA boru Sirait (32).
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito SH mengatakan, penangkapan tersebut didasari adanya informasi yang diperoleh dari warga. Ketiganya ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Deli Serdang di salah satu rumah pada Selasa (31/1) lalu sekitar pukul 05.00 Wib.
“Petugas kita menyita barang bukti 1 kotak rokok yang didalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik putih transaparan seberat 0,40 gram, 1 set alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya serta 1 buah pipa kaca yang terdapat lekatan sabu,” jelasnya kepada Jurnalx.com, Jumat (2/2).
Dijelaskan AKP Erwin, tiga tersangka tersebut sering menjadikan lokasi di sekitar tempat tinggalnya untuk bertransaksi narkoba. “Mereka ditangkap saat sedang tidur nyenyak di satu rumah. Begitu mengetahui kedatangan petugas, tiga pelaku sangat terkejut, namun mereka tak bisa lari karena sudah dikepung,” beber Erwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Deli Serdang dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan. “Masih kita kembangkan dari mana sabu itu berasal,” pungkasnya.