Media Online Jurnal X
Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, SH. MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH. MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan SH MH saat berikan paparan kepada wartawan

Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, SH. MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH. MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan SH MH saat berikan paparan kepada wartawan

Mantan Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Pengeluaran Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 April 2026 | 13:46 WIB
inKORUPSI, Tebing Tinggi
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TEBING TINGGI II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi resmi menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) inisial MAH dan Bendahara Pengeluaran inisial M sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor pada Dinas LH Pemko Tebing Tinggi, Selasa (21/4/2026) pukul 10.00 Wib.

Demikian diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, SH. MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH. MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan SH MH di Lobby Kejari Tebing Tinggi di ruang kerjanya dijalan Yos Sudarso.

Anthoni menjelaskan, sebelumnya juga sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial ZH pada tanggal 9 Desember 2025

“Kedua tersangka ini diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun 2024,” ujarnya.

Pada kasus ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memiliki dana alokasi umum belanja pemeliharaan alat angkutan, alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp.1.42180.000 yang digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan.

MHA selaku Pengguna Anggaran dan Kadis LH memerintahkan ZH selaku PPTK dan M selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Kota Tebing Tinggi. Dimana Tersangka M membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenanya sebagai bukti dukung pencairan anggaran yang diduga diketahui oleh MHA.

Kemudian, ZH selaku PPTK membuat Nota Permintaan Pembayaran Belanja BBM Kendaraan Operasional Persampahan dan/atau pickup Angkutan Sampah dengan dibantu M selaku Bendahara dan membuat surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP-SPTJM SPM kepada MHA untuk ditandatangani yang disesuaikan dengan struk pembelian BBM yang tidak sebenamya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tebing Tinggi yang didukung perhitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Dari hasil perhitungan Auditor BPKP Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kegiatan itu senilai Rp.863.016.444,” beber Kajari.

Kajari menambahkan atas dasar itu ada tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan terhadap ZH sebagai tersangka pertama, selanjutnya M, sementara MHA menyampaikan surat sakit dan akan segera kita lakukan pemanggilan kembali.

Kejari Tebing Tinggi akan terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lain dan berdasarkan KUHAP baru para tersangka tidak dihadirkan dengan menyandang azas praduga tidak bersalah.

“Tersangka MHA dan M dipersangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 604 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999,” Pungkas Anthoni Nainggolan. (PS)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Jenajah korban saat dievakuasi dari TKP
BERITA

Pengendara Sepedamotor Honda Vario Meninggal Ditabrak Kereta Api Jurusan Tebing Tinggi Medan

8 Agustus 2026 | 22:20 WIB

TEBING TINGGI II Seorang pengendara sepedamotor Honda Vario 160, Kevin Silalahi (23) warga Jalan Lama, Lingkungan 5 , Kelurahan Sri...

Read more
Pelaku AM dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan AM Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 9,56 Gram

6 Agustus 2026 | 14:04 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Seorang...

Read more
Eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos korban bencana Kabupaten Samosir. (Foto Ist)
KORUPSI

Sidang Kasus Bansos PENA Samosir, Eks KCP Bank Mandiri Panguruan Jonni Ronal Simanjuntak Nyatakan Pemindahanbukuan Dana Bansos Hasil Rapat Bersama

6 Agustus 2026 | 02:15 WIB

MEDAN II Eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak menegaskan bahwa pemindahbukuan dana bantuan sosial (bansos)...

Read more
Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, Sultan Hermanto Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga. (Foto Ist)
KORUPSI

Sidang Dugaan Korupsi Bansos PENA Samosir Dakwaan JPU Dibantah Saksi, PH : Klien Kami Tidak Menerima Aliran Dana

31 Juli 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Diduga Bandar “Pod Getar” IRT Ditangkap Bersama 2 Pengedar, Area Parkir Apartemen Jalan Abdul Hakim Medan Jadi Tempat Transaksi

15 Agustus 2026 | 19:39 WIB
BERITA

USI Berangkatkan 539 Mahasiswa/i dan 67 DPL Ikuti Program Kampus Berdampak Tahun 2026

15 Agustus 2026 | 18:14 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan Penyekapan Lansia di Rumah Jalan Deyah

15 Agustus 2026 | 15:56 WIB
BERITA

Sambut HUT Ke 81 RI, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gotong Royong di Jalan Sangnawaluh

15 Agustus 2026 | 15:53 WIB
BERITA

Sambut HUT Ke 81 RI, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Penanaman Pohon di Lapangan Tembak Aspol

15 Agustus 2026 | 15:51 WIB
BERITA

Sambut HUT Ke 81 RI, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Bersihkan Rumah Ibadah

15 Agustus 2026 | 15:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Turunkan Personil Monitoring Cegah Tawuran Pelajar di SMK Negeri 2

15 Agustus 2026 | 15:44 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Silau Ungkap Laporan Dugaan Peredaran Sabu di Nagori Peresmian, Karnas Diringkus

15 Agustus 2026 | 11:10 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dua Terduga Pembunuhan Supir Taksi Online di Hamparan Perak Berhasil Diringkus Polisi

15 Agustus 2026 | 06:33 WIB
Kabupaten Simalungun

Pengedara Vixion Meninggal Ditabrak Dump Truk di Simpang Gaja Pokki, Penumpangnya Luka Ringan 

14 Agustus 2026 | 22:19 WIB
Medan

Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal Dengan Kaki Terikat di Perkebunan Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026 | 21:48 WIB
BERITA

Kojira Siap Kembangkan Sayap ke Kancah Nasional, Rudi Zulham Hasibuan : Siap Jadi Sarana Diplomasi Kepada Pemerintah dan Perusahan Aplikas

14 Agustus 2026 | 21:42 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis