Media Online Jurnal X
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, SH. MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH. MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan SH MH saat berikan paparan kepada wartawan

Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, SH. MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH. MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan SH MH saat berikan paparan kepada wartawan

Mantan Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Pengeluaran Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 April 2026 | 13:46 WIB
inKORUPSI, Tebing Tinggi
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TEBING TINGGI II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi resmi menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) inisial MAH dan Bendahara Pengeluaran inisial M sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor pada Dinas LH Pemko Tebing Tinggi, Selasa (21/4/2026) pukul 10.00 Wib.

Demikian diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan, SH. MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH. MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan SH MH di Lobby Kejari Tebing Tinggi di ruang kerjanya dijalan Yos Sudarso.

Anthoni menjelaskan, sebelumnya juga sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial ZH pada tanggal 9 Desember 2025

“Kedua tersangka ini diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun 2024,” ujarnya.

Pada kasus ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memiliki dana alokasi umum belanja pemeliharaan alat angkutan, alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp.1.42180.000 yang digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan.

MHA selaku Pengguna Anggaran dan Kadis LH memerintahkan ZH selaku PPTK dan M selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Kota Tebing Tinggi. Dimana Tersangka M membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenanya sebagai bukti dukung pencairan anggaran yang diduga diketahui oleh MHA.

Kemudian, ZH selaku PPTK membuat Nota Permintaan Pembayaran Belanja BBM Kendaraan Operasional Persampahan dan/atau pickup Angkutan Sampah dengan dibantu M selaku Bendahara dan membuat surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP-SPTJM SPM kepada MHA untuk ditandatangani yang disesuaikan dengan struk pembelian BBM yang tidak sebenamya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tebing Tinggi yang didukung perhitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Dari hasil perhitungan Auditor BPKP Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kegiatan itu senilai Rp.863.016.444,” beber Kajari.

Kajari menambahkan atas dasar itu ada tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan terhadap ZH sebagai tersangka pertama, selanjutnya M, sementara MHA menyampaikan surat sakit dan akan segera kita lakukan pemanggilan kembali.

Kejari Tebing Tinggi akan terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lain dan berdasarkan KUHAP baru para tersangka tidak dihadirkan dengan menyandang azas praduga tidak bersalah.

“Tersangka MHA dan M dipersangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 604 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999,” Pungkas Anthoni Nainggolan. (PS)

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Kedua pelaku, YFS dan R beserta barang bukti
Narkoba

Sempat Kabur, Polres Tebing Tinggi Ringku Dua Pemilik Sabu 4,07 Gram Sabu di Gang Swadaya

26 Juni 2026 | 19:58 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil merigkus Dua pemilik narkotika jenis sabu berat 4,07 gram di...

Read more
GKII Gelar Sidang Sinode ke 4 di Tebing Tinggi
BERITA

GKII Gelar Sidang Sinode ke 4 di Tebing Tinggi

23 Juni 2026 | 20:22 WIB

TEBING TINGGI II Gereja Kebangkitan Iman Indonesia ( GKII ) menggelar Sidang Sinode ke 4 Tahun 2026 di Kota Tebing...

Read more
Tersangka DR dan barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Narkotika Miliki 12 Paket Sabu

23 Juni 2026 | 13:09 WIB

TEBING TINGGI II Seorang residivis kasus narkotika berinisial DR (33), warga Jalan Pala diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi memiliki...

Read more
Kedua tersangka dan barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Residivis dan Teman Wanitanya Diduga Edarkan Sabu 18,47 Gram

20 Juni 2026 | 19:30 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil gagalkan residivis Narkotika inisial DI warga Jalan Pala (42) dan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Pimpin Potong Tumpeng dan Kue 

1 Juli 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Syukuran Sederhana

1 Juli 2026 | 20:48 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tanjungbalai Bagikan Beras Gratis untuk Warga

1 Juli 2026 | 20:35 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjungbalai Bagikan Nasi Kotak ke Abang Becak

1 Juli 2026 | 20:30 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai hadiri Gala Dinner Rakernas APEKSI XVIII di Kota Medan

1 Juli 2026 | 20:23 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke 43 Kota Medan

1 Juli 2026 | 20:12 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Mediasi Selisih Paham Warga Jalan Silimakuta Belakang

1 Juli 2026 | 20:06 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke 80

1 Juli 2026 | 19:55 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-80, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”

1 Juli 2026 | 17:18 WIB
BERITA

436 Tahun Kota Medan, DR Lily MBA : Jangan Lupa Jasa Abang Beradik Tjong Young Hian dan Tjong A Fie

1 Juli 2026 | 13:22 WIB
BERITA

HUT ke 436 Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung Kritisi Pidato Rico Waas Yang Tak Menyinggung Sejarah Awal

1 Juli 2026 | 13:17 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep