PEMATANGSIANTAR II
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH selesaikan langsung dugaan selisih paham warga dengan problem solving pada Selasa (28/4/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam laporannya, Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bahwa selisih paham tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sore sekira pukul 16.00 Wib mengenai Parkiran mobil Travel Parapat yang parkir di jalan Parapat km, 4,5 Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Antara pihak I inisial FS (42) dan pihak II inisial RS (58) yang sama sama warga Kelurahan Suka Ma Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi di Polsek Siantar Marihat, pada Selasa 28 April 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib kedua belah pihak sepakat selesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai termasuk tidak ada lagi tuntut menuntut di kemudian hari dan pihak I sebagai pelapor tidak keberatan lagi dan prosesnya dapat dihentikan oleh pihak Polsek Siantar Marihat
“Masalah selisih paham itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP David Eka. (JX)






