SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Cafe Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun pada Kamis (23/4/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Seorang pengedar ditangkap inisial AS (30) warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (29/4/2026) siang menjelaskan awalnya pada Kamis (23/4/ 2026) sore sekira pukul 16.00 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah cafe di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan.sering dijadikan ajang transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira 2 jam tepatnya pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 mengamankan dua orang pria dan satu orang perempuan. kemudian turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu berat bruto 3,46 gram, 1 buah kaca pirex diduga berisi sabu, 1 buah bong dari botol Aqua gelas, 4 buah sekop dari pipet plastik, 2 buah dompet, 2 unit handphone (HP), 1 buku tulis, dan uang hasil penjualan senilai Rp533.000.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi Sitorus, warga Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke kediaman Yudi Sitorus untuk melakukan penangkapan. Namun tidak ditemukan karena diduga telah melarikan diri lebih dahulu.
“Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan tersangka inisial AS dan saat ini sudah diamankan beserta barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Yudi Sitorus masuk dalam daftar buruan kami,” Pungkas AKP Verry. (JX)






