TANJUNGBALAI II
Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dugaan pengedar narkotika jenis sabu berat bersih 6,34 gram di sebuah rumah Jalan Utama Gang Rotan Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, pada Senin (27/4/2026).
Satu orang ditangkap inisial M.G alias Jali (44) warga Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah S.H. M.P.si, dikonfirmasi Rabu (29/4/2026) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa rumah di Jalan Utama Gang Rotan Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur tersebut sering keluar masuk orang orang yang tidak dikenal dan mencurigakan.
Dari pelaku Jali ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 6,34 gram, 1 pack plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2 pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kertas tissue warna putih, 1 buah toples ukuran sedang, 1 buah tutup toples warna merah, 2 buah toples ukuran besar warna kuning, Uang sebesar Rp. 1.990.000 dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam.
“Sampai saat ini tersangka M.G alias Jali beserat barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses Pasal 114 Ayat (2) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” Tutup AKP Yudi. (TF)






