Media Online Jurnal X
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Masih ingat korban begal Rara Sitta Stefanie? Pelakunya dihukum segini….

Rekannya bernama Randal Malau telah ditembak mati.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
6 Februari 2018 | 22:09 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MAJELIS hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, menjatuhkan vonis kepada salah satu pelaku begal yang mengakibatkan Rara Sitta Stefanie meninggal dunia.

Sebelumnya, dua pelaku begal yakni Nasib Hutasoit alias Andi Saputra alias Ompong, Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar bersama rekannya Randal Malau (23), warga Jalan Narumonda Bawah merampas tas milik korban yang merupakan karyawati Bank BNI di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar pada Rabu (25/10/2017) lalu.

Diduga motornya ditendang begal, wanita ini terkapar bersimbah darah di Siantar Marihat

Pelaku Randal Malau kemudian ditembak mati pada Minggu (29/10/2017) lalu oleh petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Sementara Nasib Hutasoit alias Ompong, ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan yang sama kepada petugas, hingga akhirnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada Selasa (6/2) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Pembegal yang menewaskan Karyawati BNI Rara Sitta ditembak mati! Ini kronologisnya….

Menurut Ketua Majelis Hakim Lodewijk Ivan Simanjuntak SH MH, terdakwa Ompong terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Didampingi dua anggota hakim M Iqbal FJ Purba SH MH dan Risbarita Simorangkir SH, Lodewijk menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa Ompong terbukti bersalah telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Hampir sama seperti Rara Sitta, wanita cantik ini tewas ditikam saat menghadang seorang pencuri

Mendengar vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Ompong dengan singkat dan santai menyatakan bahwa dirinya menerima vonis tersebut diamini JPU Firdaus Maha SH.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Lodewijk pun menutup persidangan. “Sidang kami tutup,” katanya sembari mengetuk palu tanda sidang usai.

 

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Ketua POBSI Sumut Salomo Pardede Apreasi Turnamen Biliar “Kapolrestabes Medan Cup 2025”

1 November 2025 | 17:09 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Malam Hari, Ciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat

1 November 2025 | 17:03 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Buka Turnamen Biliar Kapolrestabes Medan Cup 2025

1 November 2025 | 16:49 WIB
BERITA

HW Gold Dragon Dirazia Polisi, 13 Pengunjung Positif Narkoba

1 November 2025 | 16:42 WIB
BERITA

Ratusan Pedagang Siantar Siap Pindah ke Eks Gedung 4 Pasar Horas, Dapat Pemutihan dan Fasilitas Lengkap

1 November 2025 | 15:45 WIB
BERITA

Wesly Apresiasi Polres Pematangsiantar Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 

1 November 2025 | 00:25 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Masyarakat Huta II Ujung Ban Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:57 WIB
BERITA

Kapolsek Sei Tualang Raso Bagikan Sembako kepada Masyarakat Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Pelajar di SMKN 1 Pulau Pulau Batu Meninggal Dunia Usai Berkelahi, Bobby Nasution Turunkan Tim dari Disdik

31 Oktober 2025 | 23:21 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Sediakan Lahan Sebagai Langkah Konkret dan Dukung Pembangunan Instalasi Karantina Terpadu

31 Oktober 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Hasyim Salurkan Bantuan DPD PDI Perjuangan Sumut kepada Korban Terdampak Banjir di Medan Polonia

31 Oktober 2025 | 19:52 WIB
BERITA

Razia Penginapan di Berastagi, 11 Orang, Ratusan Bungkus Alat Kontrasepsi dan Pelumas Diamankan Polisi

31 Oktober 2025 | 19:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita