PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis ganja berat bruto 7,27 gram, pada Rabu (20/5/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Satu orang tersangka diringkus inisial PSS alias P (30) warga di Jalan Asahan KM VI Gang Hosana Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Sabtu 23 Mei 2026 dalam laporannya pengungkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku pemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (20/5/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Renarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka PSS alias P dipinggir jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka PSS alias P ditemukan barang bukti dari tangan kirinya 1 unit Handphone (HP) Vivo warna biru, 1 buah tas warna abu abu tergantung di bagian depan sepeda motor vespa berisi 1 paket ganja dibalut plastik warna putih.
Diinterogasi tersangka P mengaku masih ada menyimpn ganja di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tulip Indah Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan didampingi RT setempat, Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti di dapur tepatnya di bawah wastafel 1 buah kardus warna coklat berisi 1 buah plastik kresek warna hijau berisi 9 paket ganja dibalut lakban warna coklat, 1 buah plastik kresek warna hijau berisi 8 paket ganja dibalut lakban warna coklat, 1 buah plastik kresek warna merah berisi ganja, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik kresek warna merah.
Kemudian dari dalam kamar ditemukan 1 buah kardus warna coklat berisi 1 plastik kresek warna merah berisi ganja, 5 buah lakban warna coklat, 1 buah timbangan warna orange, 2 buah pisau karter, 1 buah toples plastik bening.
Tersangka P mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja total berat bruto keseluruhan 7,27 Kg diperolehnya dari seorang laki-laki inisial B di Jalan Tulip Indah Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka P beserta barang bukti dibawa ke ruangn Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka PSS alias P sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 111 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






