MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap administrasi kependudukan sebagai urusan administratif semata. KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan berbagai dokumen kependudukan lainnya menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai hak, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan pemerintah.
Hal itu disampaikan Jusup saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Nangka I Ujung/Gang Tani Baru II, Medan Johor, Sabtu (29/8).
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga. Turut hadir Yesi Sabrina mewakili Camat Medan Johor, Doni dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting serta Waldemar Sihombing sebagai pemateri.
Menurut Jusup, kelengkapan dokumen kependudukan memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Administrasi kependudukan ini sangat penting. KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya menjadi dasar masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan haknya sebagai warga negara,” ujar Jusup.
Politisi PDI Perjuangan yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Dapil V itu mengatakan, masyarakat perlu memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2021. Dengan pemahaman tersebut, warga diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus memahami prosedur dalam mengurus dokumen kependudukan.
Ia menilai masih ada masyarakat yang menganggap administrasi kependudukan sebagai persoalan sepele. Bahkan, tidak sedikit warga yang baru mengurus dokumen ketika sudah menghadapi kebutuhan mendesak.
Padahal, dokumen kependudukan dibutuhkan dalam berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari mendaftarkan anak ke sekolah, mengurus pendidikan dan beasiswa, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan bantuan sosial, mencari pekerjaan hingga mengurus berbagai keperluan pemerintahan.
“Jangan sampai masyarakat baru menyadari pentingnya dokumen kependudukan ketika sedang membutuhkan pelayanan. Karena itu, data kependudukan harus dipastikan benar dan selalu diperbarui apabila ada perubahan,” tegasnya.
Jusup juga menyoroti pentingnya akurasi data kependudukan bagi pemerintah. Menurutnya, data penduduk tidak hanya berkaitan dengan administrasi pribadi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu fondasi dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan.
Pemerintah membutuhkan data yang valid untuk mengetahui jumlah penduduk, karakteristik warga serta berbagai kebutuhan di setiap wilayah.
“Data kependudukan yang akurat sangat penting. Pemerintah membutuhkan data tersebut untuk menyusun program dan kebijakan agar pelayanan benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Karena itu, Jusup meminta masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban administrasi dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan.
Di sisi lain, Jusup meminta pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara mudah, cepat dan sesuai ketentuan.
# Data Penghuni Kos
Jusup juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan meningkatkan pendataan warga yang tinggal di wilayah Medan Johor, termasuk masyarakat yang tinggal di rumah kos.
Menurutnya, warga yang tinggal sementara maupun menetap harus tercatat dengan baik agar pemerintah memiliki data valid mengenai kondisi penduduk di setiap wilayah.
“Kelurahan dan kecamatan harus meningkatkan pendataan. Terutama warga yang tinggal di kos-kosan, jangan sampai keberadaan mereka tidak terdata dengan baik. Ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat untuk pelayanan dan perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Jusup berharap masyarakat tidak hanya memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan, tetapi juga aktif memastikan seluruh data yang tercantum di dalamnya benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menilai tertib administrasi kependudukan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat karena menjadi pintu awal untuk memperoleh berbagai pelayanan dan hak sebagai warga negara.
“Administrasi kependudukan bukan hanya soal KTP atau KK. Di dalamnya ada hak masyarakat yang harus dipastikan dapat diterima,” pungkasnya. (ROM)






