TOBA II
Seorang siswa SMA berinisial JAES (14), warga Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di dalam tasnya.
JAES diamankan dari sekolahnya pada Senin (24/8) setelah guru melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para siswa.
Kasat Narkoba Polres Toba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos. MH melalui PS Kasi Humas Ipda Khairudin membenarkan peristiwa tersebut.
Khairudin mengatakan, kejadian bermula saat pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap siswa dan siswi, termasuk pemeriksaan barang bawaan dan ponsel.
Saat pemeriksaan berlangsung, guru menemukan daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja di dalam tas milik JAES.
“Pada hari Senin (24/8/2026) sekira pukul 12.30 WIB, personel Polsub Sektor Ajibata menerima informasi dari guru sekolah bahwa ditemukan seorang siswa membawa yang diduga kuat narkotika jenis daun ganja kering,” ujar Khairudin dalam keterangan media, Kamis (27/8/2026).
Mendapat informasi tersebut, personel Polsub Sektor Ajibata langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal.
Dari pemeriksaan, polisi mengamankan JAES beserta barang bukti berupa dua paket yang dibungkus plastik klip berukuran besar. Paket tersebut berisi ganja dengan berat total 6,75 gram.
Dalam pemeriksaan awal, JAES mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial RHG (28).
“Untuk sementara pengakuannya, dia mau untuk dikonsumsi sendiri,” kata Khairudin.
JAES juga mengaku membawa ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Kepada petugas, ia menyebut dirinya memang sudah terbiasa merokok.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi atau turut diedarkan kepada teman-temannya di sekolah.
Berdasarkan keterangan JAES, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap RHG yang diduga menjadi pemasok ganja tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RHG di samping Kantor Lurah Ajibata, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
Dari data kependudukan, RHG diketahui merupakan seorang karyawan dan warga Jalan Limbah, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
Saat diamankan, polisi menemukan satu paket ganja seberat 2,06 gram yang disimpan RHG di dalam kantong celana sebelah kanan.
Kepada petugas, RHG mengakui paket ganja tersebut merupakan miliknya. Berbeda dengan JAES, RHG mengaku ganja tersebut disimpan untuk dijual kepada orang lain.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Toba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ROM)






