MEDAN II
Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan, dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan uang milik David Gordon Sigalingging senilai Rp 2 miliar.
Hal ini dinyatakan tim kuasa hukum dari YTRP Law Office, Yosua T.R. Panjaitan, saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan perkara (SP3l).
“Kasus ini resmi ditutup karena Boydo memang tidak bersalah. Surat sudah kami terima tertanggal 16 Mei 2026,” ucap Yosua didampingi Charli Sihombing dan Vebriany Florentina Segala kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh David Gordon Sigalingging.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1459/XII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Desember 2023.
Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, katanya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/303.b/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum.
“Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami (Boydo Panjaitan) tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, harkat, martabat, serta nama baik klien kami harus dipulihkan sebagaimana mestinya,” sambung Yosua.
Terpisah, Boydo HK Panjaitan telah melalui kuasa hukumnya Gerald Partogi Siahaan melapor balik David Gordon Sigalingging ke Polda Sumut tanggal 16 Maret 2026.
David dilaporkan pencemaran nama baik karena menuduh Boydo menggelapkan uang senilai Rp 2 miliar.
“Ini untuk memulihkan nama baik klien kami,” ucapnya.
Gerald menegaskan Boydo tidak pernah menikmati uang yang dituduhkan terlapor.
Aksi terlapor telah membunuh karakter termasuk nama baik organisasi yang dipimpin.
“Membunuh nama baik keluarga dan organisasi yang melekat dengannya,” pungkasnya. (ROM)






