PEMATANGSIANTAR II
Polsek Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Frangky Chandra Dorongan SH. MH berhasil berhasil mengungkap dugaan peredaran peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Melanthon siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Senin (15/6/2026) sore sekira pukul 16.10 WIB.
Satu orang diduga pengedar diringkus inisial JA alias Caknen (36) warga Jalan. Melanthon siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar..
Informasi dihimpun, awalnya pihak Polsek Sianțar Marihat menerima informasi masyarakat bahwa tersangka JA alias Caknen diduga pengedar sabu di Jalan Melanthon Siregar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (15/6/2026) sore sekira pukul 16.10 WIB Kanit Reskrim IPTU M. Frangky Chandra Dorongan SH. MH bersama Tim Opsnal menemukan tersangka Caknen di sebuah warung di Jalan Melanthon Siregar. Saat didekati, tersangka Caknen menjatuhkan sesuatu menggunakan tangan kanannya.
Melihat itu Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung meringkus tersangka Caknen kemudian menyuruh mengambil sesuatu yang dibuangnya tersebut dan ternyata 5 paket paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,07 gram dibalut uang lima ribu rupiah.
Kemudian juga ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna biru dari kantong celana bagian depan sebelah kirinya dan Uang tunai Rp. 240.000 ditemukan dari kantong celana bagian belakang sebelah kanannya.
Diinterogasi Tersangka Caknen mengaku 5 paket sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial BS yang beralamatkan di Jalan Melanthon Siregar. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial B tersebut sudah tidak dapat dihubungin sehingga Tersangka Caknen beserta barang bukti dibawa ke Mako Polseķ Siantar Marihat.
Kapolsek Sianțar Marihat AKP David Eka Putra SH melalui Kanit Reskrim IPTU M. Frangky Chandra Dorongan SH. MH dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026) malam mengatakan tersangka JA alias Caknen ditangkap baru mengirimkan uang hasil penjualan sabu kepada oknum Bandar inisial BS.
“Si Caknen itu baru setoran uang penjualan sabu hari itu melalui Brilink kepada tokenya (BS). Caknen setiap 2 hari setor uang hasil penjualan sabu melalui Brilink,” Ujarnya.
Namun, Kanit Reskrim menambahkan saat dilakukan pengembangan oknum Bandar narkoba inisial BS tersebut sudah tidak bisa dihubungi.
“Tersangka JA alias Caknen beserta barang bukti sudah diserahkan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas IPTU Chandra.
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH membenarkan membenarkan pihaknya ada menerima penyerahan tersangka JA alias Caknen beserta barang bukti dari Pihak Polsek Sianțar Marihat.
“Setelah dilakukan gelar perkara, JA alias Caknen ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” AKP Irwanta. (JX)






