MEDAN II
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Juna Karo-karo SH menyatakan bahwa Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
“Untuk status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya,” kata Juna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7).
Namun, Juna belum dapat menjelaskan waktu penetapan Jonni sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik,” katanya.
Ia mengatakan, meski telah berstatus tersangka pada tahap penyidikan, Jonni hingga kini belum dilakukan penahanan. Selain itu, berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam hal ini, Juna meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan yang masih berjalan.
“Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama Jonni Ronal Simanjuntak disebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, dengan penuntutan dilakukan secara terpisah (splitsing).
Hal ini pun dipertanyakan tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Melalui Tim penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dasar hukum yang menyatakan klien mereka turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut penasihat hukum, dakwaan tidak menjelaskan dua unsur kumulatif dalam penyertaan (medeplegen), yakni adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau mind meeting) serta kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking) dalam melakukan tindak pidana.
“Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana,” tegas Rudi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tim penasihat hukum menilai dakwaan seharusnya menguraikan secara rinci peran masing-masing pihak apabila terdakwa didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Namun, menurut tim kuasa hukum, surat dakwaan justru hanya memaparkan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan secara terpisah tanpa menjelaskan pembagian peran maupun adanya kesepahaman untuk melakukan tindak pidana.
Dwi Ngai Sinaga mengatakan bahwa jaksa juga tidak menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara.
“Selain itu, dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat,” kata Dwi Ngai. (ROM)






