Media Online Jurnal X
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo saat menyampaikan eksepsi. (Foto Ist)

Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo saat menyampaikan eksepsi. (Foto Ist)

Dakwaan Korupsi Dinilai Tidak Cermat dan Kabur, Tim PH Eks Kadis PMD Samosir Minta Dakwaan Dibatalkan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
3 Juli 2026 | 00:18 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim agar surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat materiil.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan pada sidang lanjutan dugaan korupsi program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir yang bersumber dari Kementerian Sosial RI di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).

Dalam nota perlawanan, tim penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing mempertanyakan dasar penuntut umum mendakwa kliennya turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut tim penasihat hukum, surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat dua unsur kumulatif yang harus dipenuhi dalam penyertaan (medeplegen), yakni ; adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau mind meeting) dan kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking) dalam melakukan tindak pidana.

“Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana,” kata Rudi Zainal Sihombing.

Tim penasihat hukum juga menilai dakwaan yang menyebut kliennya melakukan tindak pidana secara bersama-sama seharusnya menguraikan hubungan peran masing-masing pelaku secara jelas.

Namun, dakwaan justru menguraikan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak secara tersendiri tanpa menjelaskan pembagian peran maupun adanya kesepahaman untuk melakukan tindak pidana.

Selain mempersoalkan unsur turut serta, penasihat hukum juga mempertanyakan penyebutan Jonni Ronal Simanjuntak dalam surat dakwaan yang disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Sedangkan, Sultan Hermanto Sihombing, penuntut umum perlu menjelaskan apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah benar dilakukan penuntutan secara terpisah (splitsing), serta apakah proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya telah dilakukan.

“Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum,” katanya.

Tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan tidak konsisten dalam menguraikan kerugian negara.

Menurut mereka, dalam dakwaan primer penuntut umum menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.

Namun, dalam uraian surat dakwaan juga disebut adanya pemindahbukuan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana sebesar Rp1,515 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial RI kepada 303 penerima manfaat.

Menurut Dwi Ngai Sinaga, penuntut umum juga tidak menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.

“Selain itu, dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat,” ujarnya.

Benri Pakpahan menambahkan surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak menguraikan secara jelas waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana.

Selain itu, dakwaan dinilai memuat sejumlah uraian yang saling bertentangan, di antaranya mengenai jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian negara, hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program bantuan.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan,” tegas Benri.

Hindari Wartawan

Di luar persidangan, tim JPU Kejari Samosir, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, belum memberikan penjelasan mengenai status Jonni Ronal Simanjuntak. Keduanya hanya meminta agar konfirmasi mengenai hal tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir.

“Silakan konfirmasi ke Kasi Intel,” kata Modana Hutajulu.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-karo, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum sebelum memberikan penjelasan.

“Bentar ya bang, kita koordinasi dengan tim penuntut umumnya,” ujar Juna.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Samosir belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (8/7) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (8/7) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Hendra. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan - Polisi Bersama Masyarakat. (Foto Ilsutrasi jurnalx.co.id)
BERITA

Germas, Kompak dan Sahata ! 3 Program Unggulan Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan

13 Oktober 2026 | 23:39 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Sonny Irawan memaparkan tiga program unggulan Polda Sumut yang akan dikolaborasikan dengan...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa. (Foto Ist)
BERITA

Kapolda Sonny Irawan Temui Pangdam I/Bukit Barisan, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Keamanan Sumut

13 Oktober 2026 | 22:53 WIB

MEDAN II Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., melaksanakan silaturahmi dengan Pangdam I/Bukit Barisan...

Read more
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi bersama Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH dan perwakilan Unsur Forkopimda photo bersama Tim SMAN 2 yang meraih Juara 1 
BERITA

Babak Final Kejuaraan Sepakbola Antar Pelajar SMA/Sederajat, SMAN 2 Kalahkan SMAN 5 dan Raih Piala Walikota Pematangsiantar Tahun 2026

13 Oktober 2026 | 22:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi bersama Ketua...

Read more
Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH dan Tim Opsnal bersama Polsek Gunung Malela bongkar gelanggang ayam di Karang Bangun
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela Bongkar Gelanggang Sabung Ayam di Karang Bangun

13 Oktober 2026 | 22:02 WIB

SIMALUNGUN II Keseriusan Polres Simalungun dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat kembali dibuktikan melalui respon cepat Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Germas, Kompak dan Sahata ! 3 Program Unggulan Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan

13 Oktober 2026 | 23:39 WIB
BERITA

Kapolda Sonny Irawan Temui Pangdam I/Bukit Barisan, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Keamanan Sumut

13 Oktober 2026 | 22:53 WIB
BERITA

Babak Final Kejuaraan Sepakbola Antar Pelajar SMA/Sederajat, SMAN 2 Kalahkan SMAN 5 dan Raih Piala Walikota Pematangsiantar Tahun 2026

13 Oktober 2026 | 22:18 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela Bongkar Gelanggang Sabung Ayam di Karang Bangun

13 Oktober 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Dukung Kapolda Sumut Sonny Irawan Berantas Narkoba, Ihwan Ritonga : Jangan Gencar di Awal, Buru Bandar Besar!

13 Oktober 2026 | 21:28 WIB
BERITA

Bobby Nasution Minta Pemberantasan Narkoba Tak Sekadar Seremonial, Perda Khusus Diusulkan

13 Oktober 2026 | 21:06 WIB
BERITA

Perkuat Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Daerah, Kapolda Sumut Sambangi Gubernur Bobby Nasution

13 Oktober 2026 | 20:53 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Tersangka Begal Sadis di 40 TKP Dibekuk di Langkat, Tumbang Setelah Kedua Kaki Diberikan Timah Panas

13 Oktober 2026 | 20:48 WIB
Gantung Diri

Isteri Minggat Karena Berselisih, Bapak Anak Satu Nekat Gantung Diri di Ayunan Anaknya. Polsek Siantar Martoba Olah TKP

13 Oktober 2026 | 20:38 WIB
BERITA

Logo Polisi Bersama Masyarakat Resmi Diluncurkan, Kapolri Suyudi Ario Seto Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat

13 Oktober 2026 | 19:58 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Buka Acara Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Bertajuk Wakaf Produktif

13 Oktober 2026 | 19:21 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Tangkap Kiting Diduga Pengedar Sabu di Jalan Akasia Raya

13 Oktober 2026 | 19:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis