Media Online Jurnal X
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Bank Mandiri KCP Pangururan (Foto Ist)

Bank Mandiri KCP Pangururan (Foto Ist)

Soal Status Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Kejari Samosir Nyatakan Sudah Tersangka

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
3 Juli 2026 | 00:22 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Juna Karo-karo SH menyatakan bahwa Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

“Untuk status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya,” kata Juna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7).

Namun, Juna belum dapat menjelaskan waktu penetapan Jonni sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik,” katanya.

Ia mengatakan, meski telah berstatus tersangka pada tahap penyidikan, Jonni hingga kini belum dilakukan penahanan. Selain itu, berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam hal ini, Juna meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan yang masih berjalan.

“Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, nama Jonni Ronal Simanjuntak disebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, dengan penuntutan dilakukan secara terpisah (splitsing).

Hal ini pun dipertanyakan tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Melalui Tim penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dasar hukum yang menyatakan klien mereka turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut penasihat hukum, dakwaan tidak menjelaskan dua unsur kumulatif dalam penyertaan (medeplegen), yakni adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau mind meeting) serta kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking) dalam melakukan tindak pidana.

“Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana,” tegas Rudi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai dakwaan seharusnya menguraikan secara rinci peran masing-masing pihak apabila terdakwa didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Namun, menurut tim kuasa hukum, surat dakwaan justru hanya memaparkan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan secara terpisah tanpa menjelaskan pembagian peran maupun adanya kesepahaman untuk melakukan tindak pidana.

Dwi Ngai Sinaga mengatakan bahwa jaksa juga tidak menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara.

“Selain itu, dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat,” kata Dwi Ngai. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Saipul Bahri. (Foto Ist)
BERITA

161 Kenderaan Dinas Pemko Medan Nunggak Pajak, Saiful Bahri : Aparatur Harusnya Berikan Contoh Kepada Masyarakat

15 Oktober 2026 | 00:19 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, menegaskan aparatur Pemkot Medan harus jadi contoh baik bagi masyarakat....

Read more
Komisi A DPRD Sumut menunda rapat dengar pendapat (RDP) terkait kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa. (Foto Ist)
BERITA

Polrestabes Medan dan Polda Sumut Tak Hadir, Komisi A Tunda RDP Kasus Winda Lorenza Gowasa Ditunda

15 Oktober 2026 | 00:14 WIB

MEDAN II Komisi A DPRD Sumut harus menunda rapat dengar pendapat (RDP) terkait kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa istri mantan...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan (Foto Ilustrasi /jurnalx.co.id)
BERITA

Kapolda Sumut Sebar Hotline Pengaduan, Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Anggota Terlibat Narkoba

14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Sonny Irawan membuka akses komunikasi bagi masyarakat melalui hotline Kapolda Sumut di...

Read more
Kadis Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes bagikan masker kepada masyarakat
BERITA

Dinkes Pematangsiantar Beri Tips Jaga Kesehatan Akibat Asap Karhutla dan Bagikan Masker kepada Masyarakat

14 Oktober 2026 | 21:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan tips menjaga kesehatan akibat asap kebakaran hutan dan lahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

161 Kenderaan Dinas Pemko Medan Nunggak Pajak, Saiful Bahri : Aparatur Harusnya Berikan Contoh Kepada Masyarakat

15 Oktober 2026 | 00:19 WIB
BERITA

Polrestabes Medan dan Polda Sumut Tak Hadir, Komisi A Tunda RDP Kasus Winda Lorenza Gowasa Ditunda

15 Oktober 2026 | 00:14 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Sebar Hotline Pengaduan, Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Anggota Terlibat Narkoba

14 Oktober 2026 | 21:58 WIB
BERITA

Dinkes Pematangsiantar Beri Tips Jaga Kesehatan Akibat Asap Karhutla dan Bagikan Masker kepada Masyarakat

14 Oktober 2026 | 21:42 WIB
BERITA

Silaturahmi ke MUI, Kapolda Sumut : Berantas Narkoba Tak Bisa Hanya Mengandalkan Aparat, Ulama dan Tokoh Agama Perlu Bersinergi

14 Oktober 2026 | 21:33 WIB
BERITA

Pastikan Pasokan Minyak Aman, Polres Tanjungbalai Cek Stok BBM di SPBU

14 Oktober 2026 | 21:28 WIB
BERITA

Sambangi PWNU, Kapolda Sumut Sonny Irawan : Jaga Sumut Bukan Tanggung Jawab Satu Institusi

14 Oktober 2026 | 21:22 WIB
Medan

Polisi Ringkus Dua Pencuri Kursi Gereja HKBP Pardede, Hasil Kejahatan Dijual ke Tukang Botot

14 Oktober 2026 | 21:17 WIB
Narkoba

Gerebek Sarang Narkoba di Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu 8,13 Gram

14 Oktober 2026 | 19:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Janggut Putih Diduga ODGJ Meninggal di Dusun Simpang Hinalang, Polsek Purba Olah TKP

14 Oktober 2026 | 17:02 WIB
Kabupaten Simalungun

Mr X Ditemukan Meninggal di Simpang Afd III Nagori Melangir, Diduga Korban Tabrak Lari

14 Oktober 2026 | 16:30 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar melalui BPBD Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Asap

14 Oktober 2026 | 14:47 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis