PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika diduga memiliki sabu berat bruto 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Tersangka tersebut inisial RA (21) warga Jalan Jambu Gang Rambe RT 1/3 Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring pada Rabu (8/7/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP pada Kamis (2/7/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K melakukan penangkapan terhadap tersangka RA sedang duduk diatas sepedamotor Yamaha Nmax warna silver BK 4515 WAO dipinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa sebuah tisu dari kantong jaket depan bagian dalam sebelah kirinya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,47 Gram, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna biru dari dalam dashboard sepedamotor sebelah kiri.
Diinterogasi Tersangka RA mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari seorang laki – laki yang biasa di panggil inisial A di daerah Beringin (dalam lidik).
Adanya pengakuannya tersebut tersangka RA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka RA sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






