SETIAP personel kepolisian dibekali dengan keahlian khusus. Salah satunya, dengan melakukan penyamaran (undercover) guna mengungkap kasus kejahatan seperti memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin hari kian meresahkan.
Baru-baru ini seorang pria bernama Ningeti Ginting alias Ginting (39), warga asal Dusun 3 Batu Mandi, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat dinilai masuk jebakan ‘Batman’.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH mengatakan, pria tersebut ditangkap pada Jumat (2/3) sore lalu saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli di rumahnya.
“Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang resah dengan perbuatan pelaku yang kerap menjadikan wilayahnya sebagai sarang peredaran narkoba. Kemudian, tim langsung menuju tempat dimagsud guna melakukan pengintaian dan berhasil meringkusnya,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 3 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 8,78 gram, 1 plastik klip kosong dan 1 buah dompet. Kepada petugas, pria itu pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat itu juga, tersangka dan barang bukti hasil tangkapan tersebut dibawa ke Polres Langkat. “Tersangka saat ini sudah berada di Polres Langkat. Akan dikenakan pasal 112 sub 114 dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.